Tak Mau Desa Baru Dijadikan Kerajaan Kecil, Adi Bagus Laporkan Sentum ke Ombudsman RI

SUARALOMBOKNEWS | Kepala Desa (Kades) Pandan Tinggang, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Sentum resmi dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB, Senin, (2/6/2025).
Laporan itu dilayangkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Pandan Tinggang, Adi Bagus Mantre.
Sekdes Pandan Tinggang itu melayangkan laporan ke Ombudsman RI untuk mencari keadilan dan untuk menegakkan peraturan perundang – undangan terkait dengan sikap arogan Kades Pandan Tinggang H. Sentum yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara kepada empat orang Perangkat Desa Pandan Tinggang yakni Sekdes, Kasi Kesra, Kasi Pemerintahan dan Staf Desa pada tanggal 6 Mei 2025 lalu.”Sebelumnya kami juga sudah menyampaikan surat keberatan kepada Bupati melalui Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Lombok Tengah, namun sampai saat ini, tidak ada tindak lanjutnya. Dan hari ini kami menyampaikan Laporan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB,” kata Sekdes Pandan Tinggang, Adi Bagus Mantre, Senin, (2/6/2025).
Adi Bagus memohon kepada Ombudsman RI untuk segera memproses laporannya tersebut sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.”Kami mohon kepada Ombudsman untuk memproses dan menindaklanjuti laporan kami sesuai ketentuan peraturan yang ada. Dan kami sangat dirugikan secara materi, sejak SK Pemberhentian sementara pada tanggal 6 Mei 2025 sampai dengan saat ini, gaji kami tidak diberikan padahal status SK hanya Pemberhentian sementara. Dan kami berharap SK pemberhentian ini dicabut atau dibatalkan dan kami bisa aktif kembali seperti biasa menjalankan tugas – tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya
Dalam surat laporan tersebut, para Perangkat Desa juga melampirkan sejumlah dokumen seperti, SK Pemberhentian Sementara, Permendagri dan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Tengah tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.” Semua bukti – bukti juga kami lampirkan,” ucap Adi Bagus.
Sebelumnya, pada Tanggal, 6 Mei 2025, atau kurang dari 15 hari setelah dilantik menjadi Kades Pandan Tinggang periode 2025-2032 oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, H. Sentum menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara terhadap empat orang Perangkat Desa Pandan Tinggang.
H. Sentum menjadi orang pertama memimpin Desa Pandan Tinggang, setelah Desa Pandan Tinggang resmi menjadi Desa Definitif setelah mekar dengan Desa Induk yakni Desa Batu Jangkih dan melaksanakan Pilkades pada awal Tahun 2025 yang hasilnya H. Sentum terpilih menjadi Kades Pandan Tinggang Periode 2025 – 2032.” Dia (H. Sentum) adalah Kades Pertama, semestinya dia memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, tapi yang terjadi begitu dilantik jadi Kades, dia langsung menunjukkan kekuasaan seperti mau membangun Kerajaan Kecil dengan bersikap arogan, memberhentikan kami yang sudah susah payah ikut merintis Desa Pandan Tinggang menjadi Desa Definitif. Bahkan, setelah kami diberhentikan sementara, sudah disiapkan pengganti yang akan mengisi jabatan Sekdes dan Kasi,” sebut Adi Bagus.
“Kami tidak mau Desa Baru ini dijadikan Kerajaan Kecil, dan atas dasar itu, kami memilih langkah dan cara – cara yang mendidik sesuai dengan peraturan perundang – undangan untuk mencari keadilan, salah satunya dengan mengadu ke Ombudsman RI,” ujar Adi Bagus Mantre.
Sementara itu, sebelum dilaporkan ke Ombudsman RI, oleh Sekdes Pandan Tinggang, Adi Bagus Mantre, Kades Pandan Tinggang, H. Sentum yang berkali – kali dihubungi suaralomboknews.com melalui pesan dan panggilan WhatsApp (WA), terkait dengan akan dilaporkan oleh Sekdes Pandan Tinggang ke Ombudsman RI, sampai dengan saat ini tidak memberikan jawaban maupun balasan apapun.
Sebelumnya, Bupati Lombok Tengah, melayangkan Surat Edaran (SE), terkait dengan pemberhentian Perangkat Desa yang ditujukan kepada para Camat dan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam surat edaran dengan Kop Bupati Lombok Tengah yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah pada Tanggal, 7 Mei 2025 dengan nomor : 005 / 126 / DPMD / 2025 dijelaskan, sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/3318/BPD tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 103 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian Dan Disiplin Perangkat Desa di Kabupaten Lombok Tengah.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3 5.5/3318/BPD Tanggal 16 Juli 2024 Perihal Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Pemberhentian Perangkat Desa, disebutkan :
Dalam hal pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Kemudian, hasil konsultasi tersebut berupa rekomendasi tertulis dari Camat didasarkan pada Persyaratan Pemberhentian Perangkat Desa. Lalu Kepala Desa membuat surat usulan kepada Bupati atas rekomendasi yang diberikan oleh Camat sebagai dasar penetapan pemberhentian Perangkat Desa. Dan Bupati melakukan evaluasi atas usulan pemberhentian Perangkat Desa dan Memberikan rekomendasi tertulis kepada Kepala Desa dan Kepala Desa menetapkan keputusan pemberhentian Perangkat Desa paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya rekomendasi tertulis dari Bupati.
Dalam surat edaran juga dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian dan Disiplin Perangkat Desa Di Kabupaten Lombok Tengah dalam Pasal 24 Ayat 1 dan 2 disebutkan, bahwa, Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Pemberhentian sementara perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena, Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme. makar. dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di Pengadilan. Tertangkap tangan dan ditahan melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu terkait dengan ketentuan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang menjadi dasar pemberhentian sementara harus mengacu pada Pasal 21 Peraturan Bupati yang sama, yang berbunyi, Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagai Perangkat dan/atau melanggar disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis. Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah Pemeriksaan Administrasi dan/atau Bukti-Bukti yang cukup. Hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara. Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan oleh yang bersangkutan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Dan Kepala Desa melaksanakan Pemberhentian Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan tersebut diatas.
Dengan telah diterbitkannya surat edaran tersebut, Bupati Lombok Tengah meminta kepada Camat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan pemberhentian dan pengangkatan serta Disiplin Perangkat Desa. [SLNews – rul].
Tinggalkan Balasan