SHOPPING CART

close

Langgar Perda, Sat Pol PP Lombok Tengah Segel Bangunan RSCM Praya

Sat Pol PP Lombok Tengah Segel Bangunan RSCM
Personil Sat Pol PP Lombok Tengah memasang garis Pol PP di bangunan baru RSCM Praya di jalan Gajah Mada, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa, (25/2/2025).

SUARALOMBOKNEWS | Bangunan tambahan Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM), Disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bangunan tambahan RSCM yang berada di jalan Gajah Mada Praya, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah itu disegel, pada Selasa, (25/2/2025), karena dibangun tidak sesuai dengan dokumen perizinan.

Personil Sat Pol PP Lombok Tengah melakukan penyegelan dengan memasang garis Pol PP di bangunan yang melanggar Perizinan.

Penyegelan Bangunan tambahan RSCM Praya itu dibenarkan Kasat Pol PP Lombok Tengah Zainal Mustakim.

Zainal mengungkapkan, dalam dokumen perizinan awal yang diajukan oleh pihak Management RSCM, bangunan tambahan yang disegel tersebut semestinya tidak dibangun secara permanen. Namun, fakta dilapangan saat dilakukan pengawasan  dan penegakan Peraturan Daerah (Perda), bangunan tambahan tersebut dibangun secara permanen, sehingga pihaknya meminta kepada pihak management RSCM Praya untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan tersebut dan pihaknya juga telah memasang garis Pol PP dibangun yang melanggar perizinan tersebut.” Sudah di pasang garis Pol PP, dan kita berikan kesempatan untuk diperbaiki sesuai dengan dokumen perizinan awal. Jika tidak dilakukan sesuai dengan dokumen perizinan awal, tentu akan ada upaya paksa,” tegas Zainal.

Selain bangunan tambahan RSCM Praya, Sat Pol PP Lombok Tengah juga mendatangi tiga lokasi bangunan lainya yang diduga melanggar Perda dan tidak sesuai dengan dokumen perizinan, yakni Bangunan Hakata & co di jalan TGH Lopan Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya. Bangunan salah satu Ruko di Tiga Dara Praya dan di Bangunan Ruko Novy Collection di Jalan TGH Lopan, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.

Setelah dilakukan pengecekan di Bangunan Hakata & co, Sat Pol PP Lombok Tengah menyatakan bahwa Hakata & co tidak memiliki izin bangunan atau PBG dan Sat Pol PP memberikan waktu selama 30 hari kalender kepada pemilik bangunan untuk menyelesaikan proses pengajuan Perizinan.

Terhadap Ruko Tiga Dara, Sat Pol PP menyatakan bahwa sudah memiliki izin dan bangunan juga telah sesuai dengan dokumen perizinan.

Sedangkan Ruko Novy Collection, Sat Pol PP menyatakan bahwa Ruko Novy Collection tidak memiliki Izin PBG, dan meminta pemilik Ruko untuk segera mengajukan penerbitan Izin.” Ini adalah kegiatan rutin kami, pengawasan dan penegakan Perda. Untuk tahap awal di dalam Kota Praya, dan selanjutnya kami akan melakukan pengawasan dan Penegakan Perda secara menyeluruh se Lombok Tengah,” ujar Zainal Mustakim.

Dihubungi suaralomboknews.com via panggilan WhatsApp (WA), Selasa, (25/2/2025), Humas RSCM Praya. H. Muhir mengatakan, hanya satu bangunan yakni TPS B3 yang dianggap tidak sesuai dengan dokumen perizinan. 

Namun, pihaknya siap untuk melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi Pemkab Lombok Tengah.” Awalnya saat pengajuan dokumen perizinan awal sudah sesuai, tapi ada perubahan titik koordinat. Dan kami siap melaksanakan apa yang menjadi Rekomendasi, dan kami akan berdiskusi dengan PUPR, tinggal menunggu kapan diberikan waktu,” ujar H. Muhir. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Langgar Perda, Sat Pol PP Lombok Tengah Segel Bangunan RSCM Praya

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2025
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  

STATISTIK