NIPD Yang Tak Kunjung Keluar, Dewan Lombok Tengah Minta Pemda Pelajari Perda Tentang Desa

SUARALOMBOKNEWS | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB), menanyakan apa penyebab Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) belum dikeluarkan oleh Pemkab Lombok Tengah, padahal pada perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang desa telah diatur.“Nah itu coba dari DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan Bupati sejauh mana Perda itu. Karena waktu saya sebagai Ketua Pansus kita sudah sepakati ada Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan sampai saat ini belum ada kejelasan,” sebut Anggota DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifai, Rabu (15/1/2025).
Diketahui Perda tersebut telah selesai dibahas setahun yang lalu, sementara itu perwakilan dari perangkat desa meminta agar mereka diberikan NIPD karena tahun ini dan tahun 2026 ada pemilihan kepala desa serentak.
Para perangkat desa khawatir jika NIPD tak segera dikeluarkan oleh Pemda, Kepala Desa masih bisa sewenang-wenang melakukan pemecatan perangkat desa tanpa mekanisme yang jelas atau atas dasar politis.
Diketahui Perda tersebut telah selesai dibahas setahun yang lalu, sementara itu perwakilan dari perangkat desa meminta agar mereka diberikan NIPD karena tahun ini dan tahun 2026 ada pemilihan kepala desa serentak.
Para perangkat desa khawatir jika NIPD tak segera dikeluarkan oleh Pemda, Kepala Desa masih bisa sewenang-wenang melakukan pemecatan perangkat desa tanpa mekanisme yang jelas atau atas dasar politis.“Saya sudah beberapa kali ditelepon terkait kelanjutan ini oleh mereka,” ujar Ahmad Rifai.
Selain terkait NIPD dalam Perda tersebut juga diatur tentang pemilihan kepala desa yang bisa dilakukan secara e-voting dan masa jabatan kepala desa. Sementara itu pemasalahan ini ucapnya tinggal ditindaklanjuti oleh DPMD.
Sementara itu ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Lalu Rinjani mengatakan NIPD adalah identitas perangkat desa yang melekat secara personal serupa NIP pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).“Nanti disana bisa kita lihat kapan mereka berhenti, kapan mereka diangkatnya, berapa usia dan perangkat desa dari kecamatan dan kabupaten mana,” ujarnya.
Lanjut Rinjani alasan belum diberikan NIPD tersebut karena masih menunggu hasil revisi sejumlah aturan pelaksanaan yang tertuang dalam Perbup, terkait hal ini dirinya berharap dapat secepatnya bisa selesai.“Walaupun sudah ada Perda tapi kan operasionalnya melalui Perbup, semoga bisa secepatnya,” ujarnya. [SLNews – rul].
Tinggalkan Balasan