Penanganan Dugaan Korupsi 13 Proyek Bendungan Dinilai Masih Jalan Ditempat, Kode HAM Akan Geruduk Kejati NTB

SUARALOMBOKNEWS | Komunitas Pejuang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (Kode HAM NTB), akan menggelar aksi Demo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB di Kota Mataram pada Senin, 27 Januari 2025.
Aksi demo yang akan digelar pada Senin, 27 Januari 2025 mendatang itu, untuk mempertanyakan progres dan tindak lanjut pengaduan dugaan Korupsi proyek Remedial dan Penanganan Sedimentasi Bendungan di Pulau Lombok I yang tersebar di 13 titik yang dikerjakan oleh PT Bahagia Bangun Nusa (BBN) yang berkontrak dengan Negara dalam hal ini Balai Wilayah Sungai (BWS) NT 1 dengan nilai anggaran Rp. 141 Miliar lebih, yang dilaporkan oleh Munirim bersama kuasa hukumnya G-Best Law Office Muhanan, SH,.MH & Partners Advocate & Legal Consultant ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.” Surat Kejagung RI yang ditandatangani oleh Jampidsus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor: R3108/F:/Fd.1/10/2024 Tertanggal 23 Oktober 2024 dan Kejaksaan Agung RI sudah melimpahkan penanganan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi NTB, tapi sampai dengan saat ini penanganan kasus dugaan Korupsi proyek Remedial dan Penanganan Sedimentasi Bendungan di Pulau Lombok I yang kami sinyalir telah mengakibatkan kerugian Negara yang cukup besar hilang cerita. Untuk itu, kami akan menggelar aksi Demo untuk mempertanyakan progres dan sampai sejauh mana penanganan kasus Dugaan Korupsi Proyek Bendungan itu,” kata Ketua Kode HAM NTB, Ali Wardana, Minggu, (19/1/2025).
Dari proyek dengan Nomor Kontrak : HK.01.03AS/KONT-OP.SDA 1/1833/2022, Kode HAM NTB menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengerjaan proyek Bendungan yang tersebar di 13 titik.”Kami menemukan proyek tersebut dilakukan dengan asal-asalan terbukti dari beberapa Bendungan yang merupakan tempat pengerjaannya terjadi banjir besar sehingga berakibat fatal bagi masyarakat (jalan raya menjadi macet, perumahan rakyat tenggelam dan lainnya,”ungkap pria yang akrab disapa AW itu.
AW menduga, kasus dugaan Korupsi proyek Remedial dan Penanganan Sedimentasi Bendungan di Pulau Lombok I melibatkan sejumlah pihak dan oknum tertentu.” Untuk itu, kami meminta kepada Kejati NTB untuk menghadirkan semua pihak – pihak yang berkaitan langsung dan tidak langsung dengan proyek bendungan tersebut,” pintanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Muhanan, SH,.MH menyampaikan apresiasi atas dukungan dari lembaga atau Komunitas yang ikut mengawal kasus dugaan Korupsi proyek Remedial dan Penanganan Sedimentasi Bendungan di Pulau Lombok I yang diduga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.” Kami menyampaikan apresiasi atas dukungan teman – teman yang ikut mengawal penanganan kasus dugaan Korupsi Proyek Bendungan ini. Semoga dengan dukungan dari kawan – kawan lembaga, kasus dugaan Korupsi Proyek Bendungan ini cepat terungkap,” ujar. [SLNews – rul].
Tinggalkan Balasan