Penjual Sabu Asal Janapria Ditangkap Polisi
SUARALOMBOKNEWS | Seorang pria berinisial RH, warga Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pria 31 tahun itu ditangkap Polisi karena diduga sebagai penjual Narkotika jenis Sabu.
Dalam penangkapan terduga pelaku penjual Sabu itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 105,9 gram.“Pelaku RH kita amankan di Janapria berikut dengan barang bukti sabu seberat (bruto) 105,9 gram. Informasi sementara pelaku merupakan penjual barang haram (Sabu) di wilayah Janapria,” kata Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu. Fedy Miharja, SH, Senin (23/12/2023).
Iptu. Fedy menceritakan, terungkapnya penyalahgunaan dan peredaran gelap Sabu di wilayah Kecamatan Janapria bermula dari informasi masyarakat, bahwa di TKP Penangkapan terduga pelaku penjual Sabu sering dijadikan lokasi transaksi jual beli Sabu, dan saat akan dilakukan penangkapan terduga Pelaku sempat melawan petugas dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkusan Sabu ke tengah Sawah.” Kami dalami dan selidiki kebenaran informasi dari masyarakat tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan kami langsung menuju ke TKP dan melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor dan kami langsung memberhentikan pelaku dan mengamankannya. Pelaku sempat melakukan perlawanan dan membuang barang bukti Sabu ke sawah,” ceritanya
Selain Barang Bukti Sabu, Personel Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa Handphone, uang tunai Rp. 750 ribu, satu buah alat hisap Sabu atau bong dan satu unit sepeda motor.“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu. Fedy. [SLNews – rul]
Tinggalkan Balasan