Curi Kabel 2 Meter Milik ITDC, Anak Dibawah Umur dan Satu Remaja Takbiran di Dalam Sel
LOMBOK TENGAH | Seorang anak berinisial SSA, 16 Tahun dan seorang remaja berinisial S, 18 Tahun, ditangkap petugas Scurity PT ITDC, karena mencuri kabel SKTM 20KV sepanjang 2 meter milik PT ITDC di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tepatnya di kawasan East Gate Dusun Songgong, Desa Sukadana Kecamatan Pujut, pada Minggu, (7/4/2024).”Benar sudah kita amankan, kedua terduga pelaku S dan SSA merupakan warga Kecamatan Pujut, untuk terduga pelaku SSA masih di bawah umur,” kata Kapolsek Pujut, Polres Lombok Tengah, Iptu R. Kalimantan Jaya, Senin (8/4/2024).
Setelah ditangkap Security PT ITDC, kedua terduga pelaku pencuri Kabel langsung diserahkan ke Polsek Pujut, dan saat ini kedua terduga Pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Pujut dan merayakan malam takbiran hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, pada Selasa malam, (9/4/2024) di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Pujut.
Iptu Kalimantan Jaya menyampaikan, kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekitar pukul 09.00 wita, dimana pihak security ITDC yang piket menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang sedang melakukan pencurian kabel SKTM 20KV di East Gate Ruas E-R. “Kemudian pihak security ITDC langsung ke lokasi untuk mengecek kebenaran laporan tersebut dan melihat ada dua orang yang mencurigakan sedang mancing di tambak dekat TKP yang dilaporkan dan langsung mendatanginya,” ucapnya
Sesampai di TKP pihak security langsung mengamankan kedua terduga pelaku yang pura-pura sedang mancing berikut berikut ditemukan barang bukti berupa gergaji besi, linggis dan potongan Kabel sepanjang 2 Meter. Saat ditanya pihak security mereka mengaku memotong kabel tersebut, kemudian kedua terduga pelaku dibawa dan diserahkan ke Polsek Pujut. “Saat ini dua terduga pelaku pencurian kabel di amankan di Polsek Pujut guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas kejadian pencurian tersebut pihak ITDC mengalami kerugian sebesar Rp 62.690.000,” ujar Iptu Kalimantan Jaya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan