Diduga Digunakan Untuk Kampanye, Dana Reses Oknum Anggota Dewan Lombok Tengah Dari PPP Akan Dilaporkan ke Jaksa
LOMBOK TENGAH | Dana Reses Anggota DPRD Kabupaten Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Fraksi PPP dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Jonggat – Pringgarata, Sukatmi akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah oleh tokoh Pemuda Desa Sukerare, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Lalu Subadri.
Lalu Subadri menduga, dana Reses Anggota DPRD Lombok Tengah Fraksi PPP dari Dapil Jonggat – Pringgarata itu digunakan untuk mengkampanyekan anaknya yang menjadi Caleg PPP DPRD Lombok Tengah Dapil Jonggat – Pringgarata di Aula yang ada di rumah Kepala Dusun (Kadus) Kubur Jarang Selatan, Desa Arjangka, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah beberapa waktu lalu.” Dana Reses digunakan untuk menyerap aspirasi rakyat, bukan digunakan untuk kampanye. Untuk itu, saya akan melaporkan penggunaan dana reses Anggota Dewan Lombok Tengah Fraksi PPP dari Dapil Jonggat – Pringgarata ke Jaksa. Terlebih lagi kegiatan kampanye Anggota Dewan Lombok Tengah Fraksi PPP itu menjadi temuan Panwascam Pringgarata yang juga telah diteruskan ke Bawaslu dan Kadus yang terlibat ikut Kampanye juga sudah diberikan sanksi,” tegas Lalu Subadri, Rabu, (13/12/2023).
Salah satu bukti yang akan diserahkan Lalu Subadri ke Jaksa yakni Video Reses Anggota Dewan Lombok Tengah Fraksi PPP dari Dapil Jonggat – Pringgarata yang juga dihadiri oleh anaknya yang menjadi Caleg PPP DPRD Lombok Tengah dapil Jonggat – Pringgarata. “ Selain masih aktif menjadi Anggota Dewan, yang bersangkutan juga Caleg PPP DPRD NTB dapil 8. Video kegiatan Reses yang dirangkaikan dengan kegiatan Kampanye, bagi – bagi stiker Caleg dan uang kepada masyarakat akan saya lampirkan dalam laporan ke Jaksa,”ungkapnya
Sebelumnya, setelah melakukan investigasi dan pemeriksaan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pringgarata, menyatakan Perangkat Desa Arjangka, Kecamatan Pringgarata, yakni Kadus Kubur Jarang Selatan, M.Zohdi bersalah dan terbukti ikut mensosialisasikan Caleg DPRD Lombok Tengah dari PPP Dapil Jonggat – Pringgarata, pada acara Reses Anggota DPRD Lombok Tengah dari PPP Dapil Jonggat – Pringgarata yang juga Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 8 Lombok Tengah, Sukatmi. “ Kejadian sebelum masa Kampanye. Ada kegiatan Reses Anggota DPRD Lombok Tengah yang dihadiri oleh Caleg DPRD Lombok Tengah yang merupakan anak dari Anggota DPRD Lombok Tengah. Masalahnya, dalam kegiatan Reses itu juga ada bagi – bagi stiker dan perkenalan Caleg DPRD Lombok Tengah. Setelah melakukan Investigasi dan pemeriksaan, yang bersangkutan (Kadus), kami nyatakan bersalah melanggar UU larangan Perangkat Desa berpolitik praktis dan menjadi Tim Kampanye,” tegas Ketua Panwaslu Kecamatan Pringgarata, Lalu Suryandi saat dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Selasa, (5/12/2023).
Panwaslu Kecamatan Pringgarata, kata Lalu Suryandi telah menerbitkan dan melayangkan surat rekomendasi kepada Kepala Desa (Kades) Arjangka untuk memberikan sanksi kepada Kadus Kubur Jarang Selatan.
Selain itu, Panwaslu Kecamatan Pringgarata juga telah meneruskan hasil temuan dilapangan terkait dengan bagi – bagi stiker Caleg pada acara Reses Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PPP Dapil Jonggat – Pringgarata ke Bawaslu Lombok Tengah. “ Surat Rekom sudah kami kirim ke Kades untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan (Kadus). Surat kami itu wajib dijawab oleh Kades, tetapi sampai sekarang kami belum menerima jawaban. Terkait dengan ada kegiatan kampanye saat Reses, kami serahkan ke Kabupaten untuk ditindaklanjuti ke DPRD Lombok Tengah,” kata Lalu Suryandi.
Sementara itu, dihubungi suaralomboknews.com via WA, Selasa, (5/12/2023), Kades Arjangka, H. Nasir mengaku telah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Pringgarata.
H. Nasir juga mengaku, telah memerintahkan Sekretaris Desa (Sekdes) Arjangka untuk menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada Kadus Kubur Jarang Selatan. “ Surat dari Panwaslu juga kita terima, dan pak Sekdes juga sudah membuat SP1, besok pagi tinggal saya tandatangani dan diberikan kepada Kadus Kubur Jarang Selatan. Dan SP 1 itu sebagai tindak lanjut dari Surat Panwaslu Kecamatan Pringgarata,” katanya
Tidak hanya memberikan SP1, H. Nasir juga telah memberikan peringatan secara lisan kepada Kadus Kubur Jarang Selatan.” Sudah saya ingatkan secara lisan, jangan diulangi lagi, karena kita ini perangkat desa. Dan informasi yang saya terima, kejadian menghadirkan Caleg itu di Aula yang ada di rumah yang bersangkutan (Kadus),” ujarnya. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan