Kades di Lombok Tengah Tunda Gaji Kadus Jika Terlambat Lapor Data Warga
LOMBOK TENGAH | Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diwajibkan untuk melaporkan data warga setiap bulan. Jika Tidak terlambat menyampaikan laporan data warga, maka akan dijatuhkan sanksi berupa penundaan pembayaran Gaji. “ Sudah menjadi kesepakatan bersama, satu bulan sekali Kadus wajib menyampaikan laporan data warganya masing – masing, dan data warga itu disampaikan di akhir bulan, jika terlambat menyampaikan laporan data warga, maka pembayaran Gajinya kita tunda,” tegas Kepala Desa (Kades) Bunut Baok, Lalu Muzani, Selasa, (5/9/2023).
Menurut Kades, laporan data warga di 12 Dusun di Desa Bunut Baok sangat penting bagi Pemerintah Desa (Pemdes). “ Jadi kita bisa mengetahui kondisi dan keadaan warga, berapa warga yang meninggal, berapa warga yang masuk dan keluar Desa karena kawin. Jadi tidak ada alasan bagi para Kadus untuk malas menyampaikan data warga, terlebih lagi sekarang 19 Kadus sudah memiliki sepeda motor dinas,” ucapnya.
Selain itu lanjut Kades, para Kadus juga diwajibkan masuk kantor Desa seperti Perangkat Desa (Parades). “ Kadus itu juga Parades, jadi wajib masuk kantor, tapi sistemnya dibagi pakai Sip. Sehingga Kadus bisa juga memberikan pelayanan kepada masyarakatnya di Kantor Desa dan bisa mendapatkan informasi – informasi yang masuk ke Desa,” tuturnya
Kades mengaku, dengan adanya Motor Dinas, kinerja 19 Kadus mengalami peningkatan.” Ada peningkatan Kinerja, dan Pemdes hanya menganggarkan anggaran untuk pajak kendaraan saja, sedangkan untuk perawatan motor dinas ditanggung oleh masing – masing Kadus,” ujarnya. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan