Oknum Anggota Dewan Lombok Tengah Yang Nyabu Direhab, Pana Khawatir Pelaku Narkoba Minta Perlakuan Yang Sama
LOMBOK TENGAH | Penggiat Anti Narkoba Provinsi Nusa Tenggara Barat (PANA NTB) menilai keputusan Rehabilitasi terhadap oknum anggota DPRD Lombok Tengah, Riyan Ferdiansyah yang kedapatan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti 0,37 gram Sabu di salah satu rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah pada Jumat, (26/5/2023), terlalu prematur. “Keputusan Rehab untuk RF (oknum Anggota Dewan) terlalu prematur. Kami sepakat jika korban peredaran narkoba di lakukan rehabilitasi, karena memang sebagai korban harus di sembuhkan.
Namun tidak serta merta seorang yang ditangkap karena menguasai dan menggunakan narkoba langsung di rehab, sebab rehab itu ada tahapannya,” kata Ketua PANA NTB, M. Samsul Qomar, Minggu, (11/6/2023).
Menurut pria yang akrab disapa MSQ itu, mestinya, keputusan rehab terhadap oknum anggota DPRD Lombok Tengah, Riyan Ferdiansyah melalui putusan Pengadilan. “Kami melihat kasus penangkapan oknum Anggota DPRD ini sebagai prestasi Kapolres Lombok Tengah dan tentu kita apresiasi sekali. Namun mestinya ada putusan sidang yang menentukan seseorang itu harus dilakukan rehab atau tidak. Dan saya melihat belum ada sidang soal kasus ini, kok tiba – tiba ada statement Kasat Narkoba bahwa yang bersangkutan sudah di rebah dasarnya apa kira – kira..?,” tanya MSQ.
Mantan Anggota Dewan Lombok Tengah dua periode itu mengaku, pernah mengikuti penanganan kasus Narkotika, yang direhab setelah ada keputusan dari pengadilan. “Saya pernah mengikuti kasus narkoba yang menyeret YH dan AA, saat itu mereka memang direhabilitasi namun terlebih dahulu ada sidang dan diputuskan dalam sidang tersebut untuk menjalani rebah. Dan
kasus RF ini agak beda dan spesial sekali belum ada sidang kok tiba tiba udah di bawa ke rumah sakit jiwa yang katanya 3 bulan lamanya,” ungkap MSQ.
Untuk itu, MSQ meminta kepada Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah untuk menjelaskan dasar hukum dan alasan memutuskan Rehab kepada Oknum Anggota Dewan Lombok Tengah yang kedapatan mengkonsumsi Sabu tersebut. “Untuk itu, Kapolres harus menjelaskan statemen anak buahnya tersebut (Kasat Resnarkoba), agar tidak menjadi yurisprudensi ke depan. Sekali lagi pak Kapolres harus menjelaskan ini, jangan sampai besok kalau ada pelaku yang ditangkap juga meminta perlakuan yang sama,”pintanya.
Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin Hutabarat, ketiga pengguna narkoba termasuk Oknum Anggota Dewan Lombok Tengah menjalani rehabilitasi karena dianggap sebagai korban penyalahgunaan Narkotika. “Mereka hanya sebagai korban penyalahguna sehingga diputuskan bahwa ketiga orang ini menjalani rehabilitasi,” katanya
Menurut Iptu Derpin, rehabilitasi dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB.
Ketiga penyalahguna narkoba itu, kata Iptu Derpin, telah masuk Rumah Sakit Jiwa Selagalas Mataram sejak Senin lalu. Hanya saja Derpin tidak dapat memastikan berapa lama mereka direhabilitasi. “Berapa lama mereka direhab, itu kewenangan pihak rumah sakit. Bisa saja 1 bulan atau 3 bulan. Tergantung dari hasil perawatan disana,” sebut Iptu Derpin.
Derpin menyebutkan, adanya keputusan untuk rehabilitasi itu, maka penyelesaian kasus tersebut bisa dilakukan melalui mekanisme restorative justice. “Penyelesaiannya bisa saja tanpa harus melalui jalur persidangan mengingat yang bersangkutan merupakan korban penyalahgunaan narkoba,” ujar Iptu Derpin. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan