Warga Tumpak Menang Melawan PT Aratika, Eksekusi Lahan di Pantai Mawun Berjalan Aman
LOMBOK TENGAH | Setelah Abdul Hamid, warga Dusun Petule, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah menang melawan PT Aratika di tingkat PK (Peninjauan Kembali), Juru Sita dari Pengadilan Negeri Lombok Tengah dengan dikawal personil Kepolisian Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeksekusi lahan seluas 10 hektar di kawasan Pariwisata Pantai Mawun, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Rabu, (17/5/2023) pagi.
Selain dikawal Polisi, Juru Sita juga dikawal oleh ratusan masyarakat Dusun Petule, Desa Tumpak, dan Eksekusi lahan tersebut berjalan dengan aman dan lancar. “ Eksekusi aman – aman saja, berjalan lancar, tidak ada masalah dan tidak ada Gejolak, meskipun awalnya beredar informasi ada oknum yang akan menghalangi Eksekusi, dan warga Dusun Petule berhasil menghalangi ancaman – ancaman yang beredar itu,” ungkap Kepala Dusun (Kadus) Petule, Desa Tumpak, Adnan Husen, Kamis, (18/5/2023).
Meskipun lahan seluas 10 hektar telah sah menjadi hak miliknya, Abdul Hamid setuju untuk tidak merobohkan fasilitas umum berupa Mushola, Toilet dan Berugak yang ada di kawasan pariwisata Pantai Mawun atau yang berada di dalam lahan miliknya. “ Pak Abdul Hamid setuju untuk tidak merobohkan Mushola, Toilet dan berugak, jadi bangunan – bangunan itu tidak dirobohkan saat eksekusi, supaya bisa digunakan oleh Masyarakat dan wisatawan yang datang berlibur ke Pantai Mawun,” ujar Adnan Husen. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan