DPMD Lombok Tengah Akan Investigasi Oknum Kades Yang Diduga Minta Kadus Tebus Motor Dinas
LOMBOK TENGAH | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan melakukan Investigasi ke Pemerintah Desa (Pemdes) Pagutan, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah untuk mencari data dan fakta terkait dengan tindak pidana pungutan liar (Pungli) motor dinas untuk Kepala Dusun (Kadus) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Pagutan, Subandi bersama Sekretaris Desa (Sekdes) Pagutan, M. Zarwadi. “ Laporan secara resmi belum saya terima. Semuanya harus dibuktikan berdasarkan data dan fakta, tidak bisa dengan katanya – katanya, untuk itu kami akan turun melakukan Investigasi ke Desa Pagutan,” kata Kepala Dinas PMD Lombok Tengah, Zaenal Mustakim saat dihubungi suaralomboknews.com via panggilan WhatsApp (WA), Jumat, (28/4/2023).
Mantan Camat Praya Barat Daya itu menegaskan, Motor Dinas untuk Kadus merupakan program dari Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri – HM. Nursiah yang diberikan kepada Kadus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “ Motor Dinas untuk Kadus program dari Bupati yang diberikan kepada Kadus tanpa syarat apapun. Jika benar ada yang meminta untuk untuk syarat mendapatkan motor dinas, jelas itu sangat salah. Dan jika terbukti ada Kdes yang meminta Kadus mengeluarkan uang sebagai syarat mendapatkan motor Dinas, akan kami berikan sanksi tegas,” tegas Zaenal.
Sebelumnya, Jamhari Mahdan yang kini telah berstatus Mantan Kadus Tunjang Timur, Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, mengaku diminta uang oleh Kades Pagutan, Subandi melalui Sekdes Pagutan, Zarwadi sebesar Rp 2 juta untuk mendapatkan Sepeda Motor Dinas untuk Kadus.
Pada tanggal, 21 Maret 2023, Jamhari Mahdan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kadus Tunjang Timur oleh Kades Pagutan.
Jamhari Mahdan pun diminta untuk mengembalikan motor dinas untuk Kadus. Namun, Jamhari Mahdan menolak menyerahkan motor dinas jenis Honda Supra X 125 ke Pemdes Pagutan, sebelum uang sebesar Rp 2 juta yang pernah diberikan kepada Kades melalui Sekdes Pagutan dikembalikan. “ Setelah dua minggu saya diberhentikan, saya ke rumah Sekdes, lalu diminta menyerahkan motor, dan saya bilang kalau ada uang R 2 juta silahkan datang ambil motor, karena dulu saya tebus motor dengan uang Rp 2 juta,” katanya
Pada Kamis siang, (6/4/2023) lanjut Jamhari Mahdan, Staf Desa Pagutan, Sukriadi yang diutus oleh Pemdes Pagutan bersama Bhabinkamtibmas Desa Pagutan datang untuk mengambil Motor Dinas dengan membawa uang sebesar Rp 2 juta. “ Yang dateng Bhabinkamtibmas bersama Staf Desa Sukriadi menyerahkan uang Rp 2 juta sebagai syarat untuk mengambil motor dinas. Katanya disuruh dari desa, kalau datang berarti disuruh sama Kades,” tuturnya.
“Penyerahan uang sama foto dan uang Rp 2 juta masih saya simpan, untuk jaga – jaga, jika nanti diminta keterangan oleh yang berwenang,” sambung Jamhari Mahdan.
Jamhari Mahdan pun telah menyiapkan surat pengaduan dugaan Pungli Motor Dinas untuk Kadus yang ditujukan kepada Kapolres Lombok Tengah.
Dalam surat pengaduan itu, Jamhari Mahdan membeberkan dan menceritakan kronologi saat dirinya diminta mengeluarkan uang Rp 2 juta oleh Sekdes Pagutan sebagai syarat untuk mendapatkan Motor Dinas.
Dalam surat pengaduan tersebut Jamhari Mahdan juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan dugaan Pungli dan mengusut tuntas dugaan Pungli motor dinas untuk Kadus. “Saya selaku pihak yang dirugikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara M. Zarwadi selaku Sekdes pagutan meminta kepada APH untuk segera memproses dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di tatanan pemerintahan desa pagutan. Jika terbukti melakukan perbuatan tersebut, APH harus segera melakukan penahanan yang bersangkutan dan usut sampai tuntas siapa-siapa yang terlibat didalamnya,” tulis Jamhari Mahdan dalam surat pengaduan yang akan dilayangkan kepada Kapolres Lombok Tengah dalam waktu dekat ini.
Sebelumnya, saat dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Rabu, (5/4/2023), Kades Pagutan, Subandi, memastikan tidak ada Kadus yang diminta uang untuk mendapatkan sepeda motor dinas.
Bahkan, Subandi meminta kepada suaralomboknews.com untuk mempertemukan dirinya dengan Kadus, untuk ditanya sama – sama, sehingga tidak menjadi Fitnah. “InsyaAllah tidak ada seperti itu. Bawakan tiang (saya) kadus2 nike (itu). Pertemukan saya dengan orang tersebut. Kita tanya sama2, Simple saja, biar tidak menjadi fitnah. Ketimbang nanti kita saling lapor, suruh saja datang di kantor,” ucapnya
Saat ditanya suaralomboknews.com, siapa yang akan dilaporkan, Subandi menjawab, dirinya akan menunggu dan akan melaporkan siapa yang bikin masalah. “Pencemaran nama baik dll. Ia kita tunggu siapa yang bikin masalah,” katanya
Pada Kamis malam, (6/4/2023), suaralomboknews.com kembali mewawancarai Kades Pagutan, Subandi via WA terkait dengan penarikan Motor Dinas Kadus Tunjang Timur dengan disertai uang pengembalian Rp 2 juta yang diserahkan oleh Staf Desa Pagutan, dan terkait dengan pemberhentian Kadus Tunjang Timur, yang hanya dengan Surat Peringatan (SP) 2, padahal Kadus telah berupaya keras untuk mencegah acara Kecimol tersebut. “ Saya tidak tahu terkait pengembalian uang. Saya tidak pernah menerima uang sepeserpun dari kadus tersebut,” jawab Subandi.
Sementara itu, sampai dengan berita ini dimuat di suaralomboknews.com, Sekdes Pagutan, M Zarwadi, yang berkali kali dihubungi via WA dan panggilan WA terkait dengan dugaan permintaan uang Rp 2 juta untuk menebus motor dinas Kadus, dan terkait dengan penarikan motor dinas Kadus Tunjang Timur dengan disertai pengembalian uang Rp 2 juta dan terkait dengan keterangan dari Kades, bahwa tidak mengetahui pengembalian uang dan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Kadus, tidak membalas dan tidak memberikan jawaban apapun. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan