7 Unit Truk Sampah Bodong DLH Lombok Tengah Ditangani Inspektorat
LOMBOK TENGAH | 7 dari 10 unit Truk Sampah yang dibeli Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Kontraktor Pemenang Tender pada tahun Anggaran 2021 lalu, sampai dengan saat ini belum memiliki Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Meskipun tidak memiliki BPKB, STNK dan tidak pernah membayar pajak kendaraan, 7 truk sampah milik DLH Lombok Tengah itu tetap dioperasikan di jalan raya.
Kepada suaralomboknews.com, Rabu, (5/4/2023), Plt Kepala DLH Lombok Tengah, Amir Ali mengatakan, meskipun sampai dengan saat ini 7 unit Truk Sampah tersebut belum memiliki surat – surat kendaraan seperti BPKB dan STNK, bukan berarti 7 unit Truk Sampah tersebut Bodong. “ Truk Sampah itu tidak bodong, karena ada fakturnya, cuman sampai dengan saat ini kontraktor pemenang tender pengadaan truk sampah belum menyelesaikan pembayaran di Samsat, karena belum bayar di Samsat, BPKB dan STNK tidak bisa diterbitkan, tetapi 7 unit Truk Sampah itu sudah terdaftar di Samsat,” katanya
Amir Ali mengaku, pihaknya sudah berulang kali meminta kepada Kontraktor Pemenang Tender pengadaan 10 unit truk sampah untuk segera mengurus penerbitan BPKB dan STNK 7 unit truk Sampah. “ Dari 10 unit truk sampah hanya 3 yang sudah terbit BPKB dan STNKnya, sisanya tinggal 7 unit belum diterbitkan BPKB dan STNKnya, dan saya sudah berkali – kali sampai mencari kontraktor ke kantornya di Mataram untuk segera menerbitkan BPKB dan STNK 7 unit truk Sampah, tapi sampai dengan saat ini tidak ada tindak lanjutnya,” ucapnya
Saat ini lanjut Amir Ali, permasalahan 7 unit truk sampah yang belum memiliki BPKB dan STNK tersebut tengah ditangani oleh Inspektorat Lombok Tengah. “ Sedang ditangani dan diperiksa Inspektorat, kita tunggu saja hasilnya seperti apa nanti,” katanya
Amir Ali membantah terkait dengan keterlibatan mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan DLH Lombok Tengah, Saprudin dalam pengadaan 10 unit truk sampah yang nilainya lebih dari Rp. 5 miliar yang bersumber dari APBD Lombok Tengah. “ Tidak ada kaitan antara kontraktor dengan pak Saprudin. Setelah disini (dapat tender) baru Kontraktor minta tolong ke Saprudin untuk pembuatan kontrak saja, karena dia (Saprudin) saat itu sebagai Kasubag Perencanaan dan Keuangan DLH,” ujarnya. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan