Dihadapan Dewan Lombok Tengah, Warga Menemeng Ungkap Ada Dugaan Mafia Dibalik Perampasan Tanah Pecatu Desa
LOMBOK TENGAH | Puluhan perwakilan masyarakat Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) termasuk Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menemeng dan Kepala Dusun (Kadus) menggelar aksi demo ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Senin, (3/4/2023).
Kedatangan masyarakat yang dipimpin oleh Ketua LSM Lauk, Hamzanwadi dan didampingi kuasa hukum masyarakat Desa Menemeng Apriadi Abdi Negara di temui oleh Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H. Ahmad Supli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, Kadis PUPR Lombok Tengah, Lalu Rahadian, dan perwakilan Bagian Hukum Setda Lombok Tengah di Aula DPRD Lombok Tengah.
Di hadapan Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah dan perwakilan dari Pemkab Lombok Tengah, Ketua LSM Lauk, Hamzanwadi menyebutkan ada dugaan Mafia Tanah menjadi bekingan di balik perampasan tanah pecatu di Desa Menemeng.
Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Amaq Bundu itu membeberkan kronologi dan silsilah tanah pecatu pekasih dan Kadus yang ada di Desa Menemeng sudah dikuasai oleh masyarakat dari tahun 1860. “Tanah pecatu yang secara turun temurun tersebut diberikan hak pengelolaannya oleh masyarakat kepada Perangkat Wilayah atau Kadus dan Pekasih tersebut sejak tahun 2021 mulai bermasalah Tanah Pecatu milik Pekasih dengan Nomor SPPT 52 02 080 011.006-0001 0 dan Tanah Pecatu Milik Perangkat Wilayah/Kadus dengan Nomor SPPT:52 02.080 011.006-0015 0 kini telah diambil secara paksa oleh salah seorang masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris, saudara Marwi mengaku sebagai ahli waris tanah pecatu Pekasih dan saudara Haji Muhsinin mengaku sebagai ahli waris tanah pecatu perangkat wilayah/kadus,” ungkap Amaq Bundu.
Sekitar Tahun 2020 lanjut Amaq Bundu, Tanah Pecatu milik Pekasih Desa Menemeng seluas kurang lebih 62 are diminta oleh Pemda Lombok Tengah untuk dibangun Gedung Puskesmas Desa Menemeng seluas 22 Are, Kemudian Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat melakukan musyawarah dan menghasilkan kesepakatan bahwa masyarakat tidak keberatan dibangunnya Gedung Puskesmas di Tanah Pecatu milik Pekasih tersebut. Namun Pemda Lombok Tengah harus membayar tanah pecatu tersebut.” Mendengar hasil kesepakatan masyarakat Menemeng. Pemda Lombok Tengah pada waktu itu, menghadirkan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Kabag Hukum Pemda Lombok Tengah, Kabag Pemerintahan, Kadis PUPR dan Kadis Perkim Pemda Lombok Tengah bersama Kepala Desa Menemeng, BPD Desa Menemeng dan Toga Toma Desa Menemeng melakukan pertemuan yang bertempat di Aula Kantor Desa Menemeng Kecamatan Pringgarata. Dalam pertemuan tersebut Pemerintah Desa Menemeng diberikan penjelasan oleh yang hadir pada waktu itu, Bahwa Tanah Pecatu Tidak Boleh diperjual belikan, namun kalau ditukar gulingkan dengan tanah sebagai pengganti diperbolehkan. Mendengar penjelasan tersebut, semua pihak bersepakat bahwa diatas Tanah Pecatu milik Pekasih, bisa dibangun Gedung Puskesmas Desa Manemeng dan akhirnya, tanah seluas 22 Are milik Pekasih tersebut, pada tahun 2021 dibangun Gedung Puskesmas dan sebagai gantinya, Pemda Lombok Tengah menggantinya dengan tanah seluas yang sama yang jaraknya dari tanah pecatu pekasih tersebut kurang lebih 200 meter,” paparnya
Kemudian kata Amaq Bundu, sejak tahun 2021, muncul permasalahan yang mana, Marwi yang mengaku sebagai ahli waris dari Tanah Pecatu milik Pekasih tersebut, kemudian bersama Haji Muhsinin melalui kuasa hukumnya pada tanggal 5 September 2021 melaporkan Pekasih, Kadus Menemeng, Kadus Peresak dan BPD Desa Menemeng ke Polres Lombok Tengah. Kemudian Polres Lombok Tengah dengan adanya laporan tersebut pada tahun 2022, memanggil para terlapor atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan Hak Atas Tanah Sedangkan saudara Haji Muhsinin yang mengaku sebagai ahli waris tanah pecatu kadus melaporkan masyarakat ke Reskrim Polres Lombok Tengah tanggal 10 Maret 2023 atas dugaan tindak pidana Memasuki atau Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dan masyarakat kembali dipanggil oleh Reskrim Polres Lombok Tengah tertanggal 24 Maret 2023. “Masyarakat Desa Menemeng yang mendapatkan surat panggilan dari Penyidik Reskrim Polres Lombok Tengah sangat ketakutan oleh karena selama ini, tanah pecatu pekasih dan tanah pecatu perangkat wilayah/kadus selama berpuluh-puluh tahun dikuasai secara turun temurun oleh para pekasih dan perangkat wilayah/kadus yang menjabat, tidak pernah ada permasalahan terlebih lagi dua orang yang mengaku sebagai ahli waris tanah pecatu tersebut, hanya memiliki dua alat bukti yaitu PIPIL/SPPT tahun 1961 dan Silsilah Keluarga saja dan yang lebih mengherankan lagi adalah Kepala Desa Menemeng berdasarkan dua alat bukti tersebut telah membuat surat pelepasan hak atas tanah pecatu dengan nomor 410/ /ENG/2023 secara sepihak. Ini dibuktikan dengan telah terjadinya rapat di rumah pribadi Kepala Desa Menemeng pada tanggal 1 Februari 2023 malam, yang dihadiri oleh perwakilan tokoh masyarakat dan perwakilan tokoh agama dengan Sekdes Desa Menemeng sebagai Notulensinya,” katanya
Amaq Bundu menyebut, saat pertemuan di rumah pribadi Kades Menemeng tersebut ada salah seorang Kepala Desa yang mengaku sebagai Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Lombok Tengah yang saat itu menyampaikan kepada warga, bahwa apabila Kepala Desa Menemeng tidak segera menyerahkan tanah pecatu tersebut kepada ahli waris, maka Kepala Desa Menemeng satu kali panggilan lagi akan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda NTB. “Dan pernyataan dari yang mengaku sebagai Ketua FKD Lombok Tengah itu juga diamini oleh Kepala Desa Menemeng. Dan mendengar penjelasan dari yang mengaku sebagai ketua FKD dan Kades Menemeng, masyarakat pun menjadi bertanya-tanya, ada apa,” ucapnya
Karena Kades Menemeng akan dijadikan tersangka oleh Polda NTB, Masyarakat meminta kepada Ketua DPRD Lombok Tengah untuk memerintahkan Kepala Dinas yang terkait dengan pelepasan tanah pecatu di Desa Menemeng untuk tidak mempercayai Kepala Desa Menemeng yang diduga telah melakukan perbuatan Pembohongan Publik terhadap pelepasan tanah pecatu. Meminta Bupati Lombok Tengah untuk segera mengambil sikap tegas, memberhentikan secara tidak terhormat terhadap perbuatan Kepala Desa Menemeng beserta kroninya yang telah menciptakan suasana keruh dan tidak kondusif di Desa Menemeng. “ Kami juga meminta kepada Bupati Lombok Tengah untuk segera turun langsung ke Desa Menemeng untuk meredam gejolak di tengah masyarakat Desa Menemeng yang sudah banyak menjadi korban dugaan penipuan terhadap penjualan tanah pecatu yang nilainya lebih dari Rp 4 Miliar,” pinta Amaq Bundu.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H. Ahmad Supli menegaskan, dalam waktu dekat DPRD Lombok Tengah akan memanggil Kepala Desa Menemeng dan pihak – pihak yang berkaitan dengan pelepasan tanah pecatu Desa Menemeng. “ Kades akan kita panggil, termasuk pihak – pihak yang berkaitan dengan pelepasan tanah pecatu Desa akan kita panggil,” tegasnya. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan