Pencuri Motor Yang Beraksi di Samping Mapolsek Kawasan Mandalika Ditangkap Polisi
LOMBOK TENGAH | Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap terduga pelaku pencuri sepeda motor atau Curanmor berinisial HM, 25 tahun, Warga Desa Kute.
Terduga pelaku pencuri sepeda motor itu ditangkap Polisi pada Satu, (24/12/2022) setelah dilaporkan oleh korban yang merupakan warga Dusun Mong, Desa Kute, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Penangkapan terduga pelaku pencuri sepeda motor dibenarkan oleh Kapolsek Kawasan Mandalika, AKP I Made Dimas Widyantara, SIK, Minggu, (25/12/2022).
Dari keterangan korban, kata AKP Dimas, terduga pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di depan kios milik korban yang bersebelahan dengan Mapolsek Kawasan Mandalika dengan posisi kunci kontak masih tergantung di sepeda motor. ” Setelah memarkirkan sepeda motornya, korban kemudian masuk ke dalam kios meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci kontak masih tergantung di sepeda motor,” katanya
Terduga pelaku yang saat itu berada di sekitar kios Korban mempergunakan kesempatan dengan menghidupkan dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Korban yang mendengar motornya dihidupkan dan melihat dibawa kabur terduga pelaku langsung berteriak meminta terduga pelaku mengembalikan sepeda motornya, namun terduga pelaku tetap tancap gas membawa kabur sepeda motor milik korban. “ Korban langsung melapor ke Mapolsek dan berdasarkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika langsung bergegas mencari keberadaan terduga pelaku yang identitasnya sudah diketahui kemudian melakukan penangkapan di rumahnya, saat ditangkap terduga pelaku tidak melakukan perlawanan,” ungkap AKP Dimas.
Dari tangan terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan sepeda motor Honda jenis Scoopy warna hitam putih dengan nomor Polisi DR 3151 TS milik korban.” Dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor. Saat ini barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kawasan Mandalika guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Dimas. [slnews – her]
Tinggalkan Balasan