DPD RI Sebut Biaya Parkir Menginap di Bandara Lombok Sama Dengan Harga Kamar Hotel Bintang 5
LOMBOK TENGAH | Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dari daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH Ibnu Khalil mengeluhkan mahalnya biaya parkir kendaraan roda empat di Bandara Internasional Lombok (BIL) di Kabupaten Lombok Tengah.
TGH Ibnu Khalil menyebutkan, biaya parkir kendaraan roda empat di BIL satu hari satu malam sama dengan harga kamar Hotel bintang lima. “ Biaya parkir menginap kendaraan roda empat di BIL sehari – semalam sama dengan biaya menginap sehari – semalam di Hotel Bintang 5. Buktinya mobil ambulance LazisNU NTB yang mengantarkan peserta Rakernas LazisNU ke Jakarta melalui BIL, Masuk dan parkir di BIL pada tanggal, 16 Desember 2022 Pukul 14.37 Wita, lalu kendaraan ditinggal di parkiran dan keluar dari Parkiran BIL pada tanggal, 18 Desember 2022, pukul : 19.57 Wita dan dikenakan biaya Tarif A : Rp 140 ribu dan Tarif B : Rp. 1.620.000 dan total yang dibayar untuk parkir dari tanggal 16 sampai dengan 18 Desember 2022 sebesar Rp. 1.760.000. Artinya biaya parkir sehari – semalam di parkiran BIL Rp. 500 ribu lebih, dan biaya itu nilainya kurang lebih sama dengan harga menginap di hotel bintang 5 sehari – semalam,” keluh TGH Ibnu Khalil, Senin, (19/12/2022).
TGH Ibnu Khalil menegaskan, akan menyampaikan persoalan mahalnya tarif parkir kendaraan roda 4 di BIL kepada Pemerintah Pusat. “ Pemerintah Pusat melalui Kementerian BUMN harus tahu persoalan ini, dan persoalan tarif parkir yang mahal di BIL ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Untuk itu, saya selaku DPD RI akan menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah pusat melalui Menteri BUMN,” tegasnya
Terpisah, kepada suaralomboknews.com, Selasa, (20/12/2022), Key Account Management PT Angkasa Pura Suport (APS), Saiful Abdul menjelaskan tarif yang dikeluhkan Anggota DPD RI, TGH Ibnu Khalil sudah sesuai ketentuan dan sesuai dengan data yang terbaca dan tersimpan di sistem. “ Ada dua Sistem, kami melihat trakingnya, dan saat parkir di VVIP langsung keluar dan menginap di parkiran umum. Dari data sistem kendaraan masuk bandara 2022-12-16 14:37:58, masuk SVIP 2022-12-16 14: 40:01, keluar bandara 2022-12-18 19:57: 48, semuanya tidak ada permainan dan sesuai dengan data sistem,” jelasnya
Saiful kembali menjelaskan, tarif parkir VVIP per Jam sebesar Rp. 30 ribu, sedangkan tarif parkir reguler per jam sebesar Rp 7.500. “ Tarif Parkir VVIP per jam Rp 30 ribu. Untuk Reguler Rp 7.500 dijam pertama, dan jam berikutnya Rp 2.500 perjamnya atau Rp Rp 60 ribu per hari untuk roda 4. Kalau lebih dari 24 jam, kembali kehitungan awal. Dan di pintu masuk parkir VVIP juga sudah terpasang papan informasi terkait dengan besaran biaya parkir,” ujarnya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan