SHOPPING CART

close

Undur Tahapan Pilkades, Pemkab Lombok Tengah Dianggap Pengecut

FAKTA RI
Pengurus FAKTA RI, Erlan

LOMBOK TENGAH | Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten yang mengundur jadwal pelaksanaan kampanye Pilkades yang semula dijadwalkan tanggal 17 – 20 Agustus diundur ke tanggal 23 – 27 Agustus 2022 dan jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pilkades di 15 Desa yang semula dijadwalkan pada tanggal 24 Agustus diundur ke tanggal 31 Agustus 2022 dianggap oleh Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA RI) sebagai sikap pengecut.

FAKTA RI juga menilai alasan Pemkab Lombok Tengah mengundur jadwal kampanye dan pemungutan suara Pilkades di 15 Desa karena bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 sangat tidak masuk akal. “ Jauh hari jadwal tahapan Pilkades sudah disusun dan semua Rakyat tahu bahwa setiap tanggal 17 Agustus dilaksanakan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Tahapan sudah berjalan, lalu tiba – tiba ditengah jalan jadwal tahapan Pilkades diundur dengan alasan ada kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI, itu artinya Pemkab Lombok Tengah tidak siap melaksanakan Pilkades Serentak di 15 Desa dan menunjukkan sikap pengecut,” sebut pengurus FAKTA RI, Erlan, Kamis, (11/8/2022).

“Semestinya jadwal tahapan Pilkades berjalan sesuai dengan perencanaan awal yang telah ditetapkan, dan mengajak semua calon kepala desa dan pendukungnya untuk bersama – sama memeriahkan dan memperingati HUT ke – 77 Kemerdekaan RI, sehingga perayaan dan peringatan HUT ke – 77 Kemerdekaan RI tahun 2022 di Lombok Tengah berlangsung meriah,” sambung Erlan

Selain menunjukan sikap pengecut, Erlan juga menduga, diundurnya tahapan Pilkades Serentak 15 Desa di Lombok Tengah karena ada pesanan dari oknum Calon Kades. “ Kami menduga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Lombok Tengah menerima bisikan  dari oknum calon Kades yang tidak mau atau yang tidak hoki dengan tanggal 24 Agustus (pemungutan suara), sehingga Kadis PMD mengusulkan ke Bupati untuk mengundur jadwal tahapan Pilkades,” sebutnya

Sebelumnya, kepada suaralomboknews.com Minggu, (24/7/2022) lalu, Kadis PMD Lombok Tengah, Zaenal Mustakim menjelaskan, alasan Panitia mengundur jadwal kampanye dan pemungutan suara Pilkades di 15 Desa yakni Desa Kopang Rembige, Kecamatan Kopang. Desa Loang Make dan Desa Kerembong, Kecamatan Janapria. Desa Montong Ajan, Desa Batu Jangkih, Desa Pandan Indah, Desa Ranggagata dan Desa Teduh, Kecamatan Praya Barat Daya. Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Desa Puyung, Kecamatan Jonggat. Desa Montong Terep, Kecamatan Praya. Desa Selebung dan Desa Presak, Kecamatan Batukliang. Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang Utara, dan Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, untuk menghindari perayaan HUT ke – 77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 tidak bersamaan dengan jadwal Kampanye dan tidak dimanfaatkan sebagai ajang Kampanye Pilkades 2022. “ Supaya Perayaan HUT ke – 77 Kemerdekaan RI 17 Agustus, berjalan khidmat dan tidak tergantung, tidak dimanfaatkan sebagai ajang Kampanye, karena perayaan HUT Kemerdekaan RI tahun 2022 ini akan dilaksanakan seperti sebelum Indonesia dilanda Pandemi Covid-19,” ucap Zaenal

Pengunduran Jadwal Kampanye dan Pemungutan suara Pilkades lanjut mantan Camat Praya Barat Daya itu, telah disampaikan kepada Panitia Pilkades dan para Calon Kades di 15 Desa. “ Surat pengunduran jadwal kampanye dan pemungutan suara sudah kita sampaikan ke Panitia dan para Calon Kades,” ujar Zaenal. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Undur Tahapan Pilkades, Pemkab Lombok Tengah Dianggap Pengecut

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2022
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK