SHOPPING CART

close

I Gusti Putu Arnawa vs Umar, PN Praya Gelar Sidang PS di Hotel Fullmoon The Mandalika

PN Praya Gelar Sidang PS
Hakim PN Praya, Pipit Christa Sekewael menyampaikan nomor perkara saat Sidang PS yang dihadiri oleh kuasa hukum Pelawan dan Terlawan serta sejumlah saksi – saksi di Hotel Full Moon, The Mandalika di Desa Kute, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Jumat, (15/7/2022).

LOMBOK TENGAH | Pengadilan Negeri (PN) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi tanah sengketa antara I Gusti Putu Arnawa selaku Penggugat/Pelawan melawan Umar selaku Tergugat/Terlawan yang terletak di dalam kawasan Hotel Fullmoon The Mandalika di Dusun Ujung Lauk, Desa Kute, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada, Jumat, (15/7/2022) lalu.

Sidang PS tersebut dipimpin oleh Hakim PN Praya, Pipit Christa Sekewael dan dihadiri oleh kuasa hukum Pelawan dan Terlawan serta sejumlah saksi – saksi termasuk, Kadus Ujung Lauk, Desa Kute, Abdul Mutalib, Kadus Rangkep, Desa Kute, Denan yang merupakan saudara dari Terlawan Umar dan penjaga tanah I Gusti Putu Arnawa, Abdul Kadir.

Di titik tanah sengketa seluas 83 are yang terletak di halaman belakang Hotel Fullmoon, Hakim PN Praya, Pipit Christa Sekewael membacakan nomor perkara dan aturan serta tata tertib sidang PS. “ Kami datang ke lokasi untuk melihat kondisi di obyek sengketa, bangunan apa saja yang ada di atas obyek sengketa dan batas – batas yang ada di atas obyek sengketa,” ujarnya

Usai sidang PS, Rato Eko Hendriyadi selaku Kuasa Hukum Pelawan I Gusti Putu Arnawa mengatakan, dalam objek lahan seluas 9 hektar yang dimenangkan Umar melawan PT ITDC selaku pengembang KEK The Mandalika terdapat lahan seluas 83 are milik I Gusti Putu Arnawa yang tidak dimasukkan dalam gugatan Umar melawan PT ITDC. “ Dalam objek perkara yang dimenangkan Umar melawan PT ITDC, ada tanah milik I Gusti Putu Arnawa seluas 83 are, tetapi tidak diikutsertakan dalam gugatan Umar melawan PT ITDC  terdahulu di PN Praya,” katanya

Rato yakin, I Gusti Putu Arnawa selaku Pelawan memenangkan gugatan melawan Umar selaku Terlawan. “ InsyaAllah menang, dan kami sudah sampaikan bukti – bukti otentik sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya,”ucapnya

Ditempat yang sama, Kadus Ujung Lauk, Desa Kute, Abdul Mutalib mengaku pernah mendengar nama I Gusti Putu Arnawa memiliki tanah yang lokasinya objek sengketa. “ Saya pernah dengar, tetapi bagaimana kedalamannya saya tidak tahu,” sebutnya

Sementara itu, penjaga tanah milik I Gusti Putu Arnawa, Abdul Kadir menjelaskan, I Gusti Putu Arnawa memperoleh tanah seluas 83 are dengan cara dibeli dari Sentane yang merupakan putra dari Keliang Ujung Ismail (Sumiati) pada tahun 1989. “ Pak I Gusti Putu Arnawa membeli Tanah itu dari Putra Keliang Ujung pada tahun 1989, dan kepemilikan tanah telh disahkan oleh Kadus dan Kades waktu itu,” ujarnya. [slnews – rul]. 

Tags:

0 thoughts on “I Gusti Putu Arnawa vs Umar, PN Praya Gelar Sidang PS di Hotel Fullmoon The Mandalika

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juli 2022
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

STATISTIK