Bantah Lakukan Perbuatan Asusila, Kades Darek Ajukan Non Aktif Sementara ke Bupati Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH | Kepala Desa (Kades) Darek Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) H.M. Ismail Sahabudin, membantah ditahan aparat kepolisian setempat dalam kasus dugaan asusila.
Ismail juga membantah tudingan yang diarahkan kepadanya karena tidak jelas dan tak berdasar. Guna meredam isu yang tidak jelas serta agar tidak melebar secara birokrasi, dirinya berinisiatif secara pribadi mengajukan surat permohonan non aktif sementara ke Bupati Lombok Tengah.
Langkah itu dilakukan Ismail demi menjaga stabilitas keamanan sembari menunggu pembuktian secara hukum. “Terkait pemberitaan di sejumlah media tentang sangkaan perbuatan asusila kepada saya, bahwa itu semua tidak benar dan tuduhannya juga tidak jelas,” terang Kades Darek, H.M. Ismail Sahabudin, melalui press release tertulis, Selasa (5/7/2022).
Sebelumnya diberitakan kalau dirinya pada Senin malam kemarin ditahan aparat Polsek Praya Barat Daya. Namun yang sebenarnya bahwa dirinya yang mendatangi Mapolsek Praya Barat Daya, untuk mengamankan diri. Hal itu karena pihaknya tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat, sudah banyak warga yang mendatangi rumahnya, karena terpancing kabar yang ada.
Ismail juga mengaku sampai saat ini belum ada laporan apa pun yang masuk ke aparat kepolisian, terkait dugaan perbuatan asusila yang disangkakan kepadanya. Situasi masyarakat sejauh ini juga masih aman dan terkendali. “Aparatur desa juga sudah melakukan koordinasi dan meminta petunjuk kepada para tokoh masyarakat, tokoh adat serta tokoh agama setempat untuk tetap menjaga kondusifitas desa. Sekaligus mengklarifikasi tuduhan yang mengarah kepada diri saya selaku kepala desa,” sebutnya.
Tidak kalah penting, pihaknya juga memastikan semua bentuk pelayanan dan kegiatan masyarakat di kantor desa masih berjalan seperti biasa tanpa ada kendala sedikitpun. “Prinsipnya mari kita kedepankan praduga tak bersalah. Jika memang harus ada pembuktian melalui proses hukum, kita serahkan ke proses hukum,” ujar Ismail. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan