Diduga Angkat Kadus Secara Arogan dan Tak Sesuai Perbup 103, Kades Mertak Diancam Pidana dan Perdata

LOMBOK TENGAH | Masyarakat Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyayangkan sikap dan tidak terima terhadap sikap Kepala Desa (Kades) Mertak, Sahnan karena diduga mengangkat Kepala Dusun ( Kadus) Semondo, Desa Mertak yang tidak sesuai aturan. ” Ada dua calon Kadus Semondo, Ribut Waidi dan Abdullah, tetapi tidak pernah ada musyawarah di tingkat Dusun maupun Desa, tidak ada Panitia Seleksi (Pansel) Kadus. Semestinya proses pengangkatan Kadus sesuai dengan Perbup (Peraturan Bupati) Lombok Tengah Nomor 103 Tahun 2021 dan sepertinya Pak Kades pro terhadap satu calon Abdullah, dan informasinya pak Kades sudah mengusulkan pak Abdullah ke pak Camat Pujut untuk mendapatkan Rekomendasi melalui hak prioritas Kades,” sebut salah seorang warga Dusun Semondo, Nuradim, Kamis, (26/5/2022).
Nuradim juga menyebut, Kades Mertak telah bersikap arogan dalam proses pengangkatan Kadus Semondo. ” Boleh saja menggunakan hak prioritas, tetapi harus sesuai dengan aturan, tidak pernah ada musyawarah, tidak pernah ada sosialisasi, tiba – tiba mau mengangkat Kadus, itu sama saja Kades telah menunjukkan sikap arogan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kades,” ucapnya
Nuradim menantang Kades Mertak melaksanakan Pansel Kadus, sehingga bisa mengetahui siapa yang diinginkan oleh masyarakat Dusun Semondo menjadi Kadus Semondo. ” Kami menantang pak Kades untuk membentuk Pansel Kadus sesuai dengan Perbup, biar ketahuan siapa yang dikehendaki masyarakat menjadi Kadus Semondo, apakah Ribut atau Abdullah. Kalau tidak berani membentuk Pansel dan mengangkat Kadus secara diam diam, maka kami akan melaporkan pak Kades secara Pidana dan Perdata,” ancamnya
Sementara itu dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Kamis, (26/5/2022), Kades Metak, Sahnan telah menjatuhkan pilihan kepada Abdullah menjadi Kadus Semondo melalui hak prerogatif Kades. ” Salah itu pak, karena belum pinal,” bantahnya
Saat ditanya apakah pengangkatan Kadus melalui Pilkadus dan terkait dengan hanya nama Abdullah yang diberikan ke Camat Pujut untuk mendapatkan Rekomendasi, Sahnan menjawab, tidak ada aturan untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Dusun ( Pilkadus). ” Kalau Pildus langsung tidak ada aturan sementara kita ingin proses amanat Pilbup nomor 103. Belum pinal, maksud saya masih menunggu waktu, entah a atau b, masih tunggu tanggal harinya. Sekarang masih belum antara a dan b. Sedang proses. Tapi pasti antara a dan b itu wajib ada,” ujarnya
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Tengah Nomor : 103 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian dan Disiplin Perangkat Desa di Kabupaten Lombok Tengah.
Pada BAB III Pengangkatan Perangkat Desa, pada Bagian Ketiga Mekanisme Pengangkatan Pasal 9 menjelaskan, Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui tahapan Penjaringan, Penyaringan, dan Penetapan. Paling lama 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Perangkat Desa yang bersangkutan, Kepala Desa memproses pengangkatan Perangkat Desa. Dalam rangka pengisian Perangkat Desa, Kepala Desa dapat membentuk Tim Pengangkatan Perangkat Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Dalam pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tahapan dan Jadwal Pengisian Jabatan Perangkat Desa. Tim pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan Anggota. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bukan berasal dari anggota BPD. Tim pengangkatan berjumlah ganjil dan paling banyak 5 (lima) orang.
Tugas Tim pengangkatan adalah, Mengumumkan kepada masyarakat mengenai adanya pengisian Perangkat Desa, Menyusun jadwal waktu dan tempat proses pelaksanaan pengisian Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala Desa, Menyusun tata tertib pelaksanaan pengisian Perangkat Desa, dengan pertimbangan Kepala Desa Menerima Pendaftaran Bakal Calon. Melaksanakan penelitian persyaratan Bakal Calon Mempersiapkan materi tes bagi calon, Menetapkan dan mengumumkan Calon, Menyelenggarakan seleksi bagi Calon, Membuat berita acara hasil seleksi untuk disampaikan kepada Kepala Desa dan Melaporkan pelaksanaan pengisian Perangkat Desa kepada Kepala Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim pengangkatan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Kepala Desa.
Ruang lingkup Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) paling sedikit memuat : Susunan kepanitiaan, Kedudukan sekretariat tim dan Tahapan Penjaringan dan Penyaringan. Dalam hal Kepala Desa tidak membentuk Tim Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Desa tetap melaksanakan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan