Jelang Malam Takbiran, Pedagang di Pasar Pringgarata di Razia Polisi

LOMBOK TENGAH | Para Pedagang yang berjualan di Pasar umum Pringgarata di Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) didatangi satu per satu oleh personel Polsek Pringgarata bersama bersama Sat Pol PP Kecamatan Pringgarata,
Kedatangan Polisi bersama Sat Pol PP pada Kamis, (28/4/2022) ke Pasar Umum Pringgarata bukan untuk berbelanja, melainkan untuk melaksanakan Razia Cipta Kondisi (Cipkon) melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022.
Sasaran KRYD yakni para pedagang yang menjual dan menyimpan petasan atau mercon.
KRYD itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Pringgarata, Polres Lombok Tengah, AKP Sulyadi Muchdip.
Kepada personel yang terlibat dalam KRYD, AKP Sulyadi memerintahkan untuk melaksanakan KRYD dengan Humanis. “Apabila pada saat Razia nantinya terdapat Masyarakat yang menjual Petasan dengan ukuran/kapasitas besar, agar dilakukan penyitaan dan dibuatkan STP dan BB (barang bukti) diamankan untuk dimusnahkan,” perintahnya
Dalam KRYD tersebut, Polisi menemukan sejumlah pedagang di Pasar Umum Pringgarata yang menjual petasan. “ Para Pedagang yang kedapatan menjual petasan kami berikan STP dan Barang Bukti kami amankan di Mapolsek untuk dimusnahkan,” ujar AKP Sulyadi. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan