SHOPPING CART

close

Standing Motor, Anak Dibawah Umur di Lombok Tengah Babak Belur Diduga Dihakimi Warga

Polsek Praya Timur, Polres Lombok Tengah
Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum bersama personel Polsek Praya Timur saat memediasi korban dan terduga pelaku penganiayaan di Mapolsek Praya Timur, Polres Lombok Tengah, NTB, Jumat malam, (25/2/2022).

LOMBOK TENGAH |  Sejumlah anak dibawah umur yang masih berusia 15-16 tahun terlibat keributan di pinggir jalan raya Dusun Sengkerang V, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat, (25/2/2022).

Kepada suaralomboknews.com, Sabtu, (28/2/2022), Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum membenarkan kejadian keributan antar anak dibawah umur tersebut.

Mantan KBO Sat Intelkam Polres Lombok Tengah itu menyampaikan, akibat keributan tersebut terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan. “Dari pengakuan terduga berinisial Pelaku C dan A, warga Desa Sengkerang, bahwa korban dan teman-temannya berinisial MYG, 16 Tahun. KA,15 tahun dan MKH,15 tahun warga Dusun Montong Tanggak, Desa Sengkerang mengendarai sepeda motor sambil standing (mengangkat roda depan motor) sambil jalan mengegas sepeda motornya ke arah barat. Dan pada saat standing, terduga pelaku dan teman-temannya bertepuk tangan sambil berteriak “huuu”, sekitar 30 menit kemudian ketiganya (korban) memarkir sepeda motornya, tanpa berkata apapun, salah satu korban mendatangi terduga pelaku dan teman-temannya sambil memegang pisau belati, Melihat korban membawa pisau belati kemudian pelaku langsung merebut pisau tersebut, namun jari tengah tangan kanan terduga pelaku terkena sajam tersebut, Melihat kejadian masyarakat berdatangan menghakimi korban dan 2 orang temannya, Ini pengakuan terduga Pelaku,” ungkap Iptu Sayum

Akibat dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, korban MYG mengalami luka robek di bagian kepala bagian belakang sebelah kiri yang diduga akibat benda tajam, sementara KA mengalami luka robek pada kepala bagian atas, memar di hidung dan pipi sebelah kiri telapak tangan kanan luka gores, dan MKH mengalami luka robek pada kepala bagian belakang.

Pasca kejadian dugaan penganiayaan tersebut, korban bersama orang tuanya melaporkan ke  Polsek Praya Timur. Dan Polsek Praya Timur pun langsung merespon laporan korban dan telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, Polsek Praya Timur juga telah mengamankan Barang Bukti (BB) sepeda motor, dan hasil  Visum dari Puskesmas Ganti dan sebuah pisau belati gagang hitam dari plastik. “Kedua belah pihak kami mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan asas sosial yang berlaku ditengah masyarakat, namun sekiranya tidak ada jalan tengah maka proses hukum akan dilanjutkan dan untuk sementara waktu terduga pelaku dikenakan wajib lapor setiap hari senin dan kamis ke Polsek Praya Timur,” ujar Iptu Sayum. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Standing Motor, Anak Dibawah Umur di Lombok Tengah Babak Belur Diduga Dihakimi Warga

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2022
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728  

STATISTIK