Standing Motor, Anak Dibawah Umur di Lombok Tengah Babak Belur Diduga Dihakimi Warga

LOMBOK TENGAH | Sejumlah anak dibawah umur yang masih berusia 15-16 tahun terlibat keributan di pinggir jalan raya Dusun Sengkerang V, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat, (25/2/2022).
Kepada suaralomboknews.com, Sabtu, (28/2/2022), Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum membenarkan kejadian keributan antar anak dibawah umur tersebut.
Mantan KBO Sat Intelkam Polres Lombok Tengah itu menyampaikan, akibat keributan tersebut terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan. “Dari pengakuan terduga berinisial Pelaku C dan A, warga Desa Sengkerang, bahwa korban dan teman-temannya berinisial MYG, 16 Tahun. KA,15 tahun dan MKH,15 tahun warga Dusun Montong Tanggak, Desa Sengkerang mengendarai sepeda motor sambil standing (mengangkat roda depan motor) sambil jalan mengegas sepeda motornya ke arah barat. Dan pada saat standing, terduga pelaku dan teman-temannya bertepuk tangan sambil berteriak “huuu”, sekitar 30 menit kemudian ketiganya (korban) memarkir sepeda motornya, tanpa berkata apapun, salah satu korban mendatangi terduga pelaku dan teman-temannya sambil memegang pisau belati, Melihat korban membawa pisau belati kemudian pelaku langsung merebut pisau tersebut, namun jari tengah tangan kanan terduga pelaku terkena sajam tersebut, Melihat kejadian masyarakat berdatangan menghakimi korban dan 2 orang temannya, Ini pengakuan terduga Pelaku,” ungkap Iptu Sayum
Akibat dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, korban MYG mengalami luka robek di bagian kepala bagian belakang sebelah kiri yang diduga akibat benda tajam, sementara KA mengalami luka robek pada kepala bagian atas, memar di hidung dan pipi sebelah kiri telapak tangan kanan luka gores, dan MKH mengalami luka robek pada kepala bagian belakang.
Pasca kejadian dugaan penganiayaan tersebut, korban bersama orang tuanya melaporkan ke Polsek Praya Timur. Dan Polsek Praya Timur pun langsung merespon laporan korban dan telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, Polsek Praya Timur juga telah mengamankan Barang Bukti (BB) sepeda motor, dan hasil Visum dari Puskesmas Ganti dan sebuah pisau belati gagang hitam dari plastik. “Kedua belah pihak kami mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan asas sosial yang berlaku ditengah masyarakat, namun sekiranya tidak ada jalan tengah maka proses hukum akan dilanjutkan dan untuk sementara waktu terduga pelaku dikenakan wajib lapor setiap hari senin dan kamis ke Polsek Praya Timur,” ujar Iptu Sayum. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan