SHOPPING CART

close

Rencana Rotasi AKD Dibenarkan Sekwan Lombok Tengah

Sekretariat DPRD Lombok Tengah
Sekwan Lombok Tengah, Suhadi Kana

LOMBOK TENGAH | Masa jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) segera berakhir. Isu perombakan pun mulai terdengar. Selain Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), rencana pergantian AKD juga dibenarkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana.   

Kepada suaralomboknews.com baru baru ini, Suhadi Kana mengungkapkan bahwa masa jabatan  pimpinan AKD berakhir 28 Februari mendatang semenjak dilantik pada 28 Agustus 2019 lalu.

Berdasarkan peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Lombok Tengah, nomor 1 tahun 2019, masa jabatan dari pimpinan AKD yang bersifat tetap yakni paling lama dua tahun enam bulan semenjak dilantik pada 28 agustus 2019 dan akan berakhir pada 28 Februari 2022 yang akan datang, maka reposisi AKD sudah diagendakan. “Tanggal 25 Februari sudah kita jadwalkan untuk reposisi AKD ini, pada waktu pelaksanaan Reposisi ini masing- masing fraksi mengusulkan perubahan- perubahan itu melalui sidang paripurna dan agenda sidang paripurna untuk perubahan AKD ini sudah kita jadwalkan,” ungkapnya

Pihaknya menegaskan jika Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lombok Tengah, telah menjadwalkan kegiatan reposisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022. Pelaksanaan reposisi pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD ini, diharapkan akan berdampak kepada peningkatan produktivitas lembaga DPRD dalam menghadapi setiap tantangan dan tuntutan masyarakat yang semakin dinamis. “Yang diganti ini semua komposisi kecuali pimpinan DPRD. Komposisi yang dimaksud seperti komisi, keanggotaan komisi, Badan Kehormatan (BK), Bapemperda dan kalau memungkinkan masing- masing keanggotaan di Badan Anggaran (Banggar) juga akan direposisi. Mungkin saja ada Fraksi yang mau menggantikan anggotanya di Banggar. Yang jelas kecuali ketua dan wakil ketua DPRD,”terangnya.

Selain reposisi AKD akan ada juga agenda berikutnya yang akan dilaksanakan pada bulan Maret 2022 adalah kegiatan internal DPRD dalam membahas Ranperda usul DPRD. Sebagaimana yang tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Terdapat lima Rancangan Perda (Ranperda) usul DPRD, diantaranya Ranperda usul komisi I tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Ranperda usul komisi II tentang wisata halal dan industri halal Kabupaten Lombok Tengah. “Ada juga Ranperda usul komisi III tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.  Ada Ranperda usul komisi IV tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2013 tentang penanggulangan kemiskinan dan Ranperda usul Bamperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan,”ujarnya. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Rencana Rotasi AKD Dibenarkan Sekwan Lombok Tengah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2022
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728  

STATISTIK