Umar Menang PK di MA, ITDC Diberi Waktu Sampai 17 Februari Untuk Serahkan Lahan Hotel Pullman

LOMBOK TENGAH | Setelah dikabulkannya upaya Peninjauan Kembali (PK) putusan inkrah Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dalam sengketa lahan oleh Mahkamah Agung (MA) RI, Umar memberikan waktu sampai dengan tanggal 17 Februari 2022 kepada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) untuk menyerahkan secara sukarela lahan seluas 9 hektar yang kini telah dibangun Hotel Pullman yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dibangun oleh PT ITDC dengan anggaran mencapai Rp 700 miliar lebih. “ Sesuai dengan hasil kesepakatan setelah kami dipertemukan oleh Ketua Pengadilan Negeri, Kejaksaan dengan PT ITDC, bahwa kalau sampai dengan tanggal 17 Februari, ITDC tidak memiliki itikad baik dan tidak mau menyerahkan lahan hotel Pullman secara sukarela, maka pemilik (Umar) akan mengambil secara paksa dan kita minta bangunan Hotel Pullman digusur,” kata Pendamping keluarga Umar, Zabur bersama juru bicara pejuang lahan KEK The Mandalika, M. Samsul Qomar saat memberikan keterangan pers di salah satu rumah makan di Kota Praya, Lombok Tengah, Rabu, (9/2/2022).
Zabur menceritakan tentang perjuangan panjang Umar mempertahankan lahan miliknya. Bahkan Umar sempat mendekam di balik jeruji besi Polda NTB, karena sertifikat lahan miliknya dianggap Palsu.” Dari tahun 2018 pak Umar berjuang mempertahankan haknya, bahkan pak umar sempat dipenjara di Polda karena sertifikat lahan miliknya dianggap Palsu. Pak Umar tidak pernah menyerah untuk mempertahankan haknya dan hasilnya sekarang Pak Umar menang melawan ITDC. Saat dipertemukan di Pengadilan, Pak Umar menolak seluruh tawaran ITDC, alasannya bukan soal berapa nilai lahan, tetapi bagaimana sakit dan sengsaranya pak umar dizolimi oleh ITDC dan pak Umar menolak untuk bekerjasama dengan ITDC, karena sudah ada investor lain yang sudah siap membangun di atas lahan milik Pak Umar,” ucapnya
Zabur menegaskan, selaku masyarakat, Umar sangat mendukung pelaksanaan event internasional di KEK The Mandalika termasuk event motoGP Mandalika 2022. “ MotoGP dan event – event Internasional di The Mandalika harus kita sukseskan, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolres untuk bersama – sama menjaga keamanan selama tes pramusim motoGP sampai dengan pelaksanaan motoGP pada bulan Maret. Untuk itu, mari kita sama – sama menghormati dan menaati putusan hukum yang sudah diputuskan,”tuturnya
Sementara itu, juru bicara pejuang lahan KEK The Mandalika, M. Samsul Qomar menyampaikan, kalahnya PT ITDC melawan Umar, menandakan ITDC tidak selalu benar. “ Kekalahan ITDC itu membuktikan bahwa masih banyak HPL yang dikuasai ITDC bermasalah. Masyarakat berharap persoalan ratusan lahan yang bermasalah diselesaikan dengan cara baik – baik, dengan cara bersama – sama membuka warkah lahan, sehingga kita semua tahu asal – usul lahan yang ada di The Mandalika,” ujarnya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan