Pencuri dan Penadah Hp Asal BKU dan Pringgarata Diterkam Tim Puma

LOMBOK TENGAH | Terduga pelaku Curat (pencurian dengan Pemberatan) berinisial N, 35 Tahun, warga Kecamatan Batukliang Utara (BKU) dan terduga penadah barang hasil Curat berinisial TS, 20 Tahun, warga Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah ditangkap Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat dini hari, (4/2/2022).
Penangkapan terduga pelaku Curat dan penadah barang hasil Curat tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Pringgarata IPTU Derpin Hutabarat, SH.
Iptu Derpin mengatakan, sebelum ditangkap Polisi, pelaku Curat diduga telah mencuri dua buah handphone (HP) dan uang tunai Rp. 1,5 juta milik salah seorang pedagang buah, warga Dusun Penjangka, Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringgarata,” katanya
Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku N, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Hp hasil Curat yang disembunyikan oleh terduga pelaku di dapur rumahnya. “ Dari hasil interogasi kepada pelaku diperoleh keterangan, Barang Bukti korban yang lain dijual kepada TS, selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga penadah dan mengamankan barang bukti ke Mapolsek Pringgarata,” ujar Iptu Derpin. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan