Wakil Bupati Lombok Tengah Tak Bekerja Tapi Terima Honor Saat Menjabat Ketua Dewas BLUD RSUD Praya

LOMBOK TENGAH | Setelah mengeluarkan statemen pada pemberitaan sebelumnya dimana pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerja tanpa mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Bupati Lombok Tengah di tahun 2017 hingga 2020 lalu.
Pada Minggu, (9/1/2022), Direktur RSUD Praya kembali mengeluarkan statemen kalau dirinya menjalankan tugas sebagai pimpinan BLUD RSUD Praya tanpa diawasi oleh Dewas yang ditunjuk Bupati Lombok Tengah. Pihaknya secara tegas menyatakan kalau Ketua, Sekretaris dan anggota Dewas BLUD RSUD Praya tidak bekerja sesuai tupoksi, namun tetap menerima gaji setiap bulannya.
Direktur RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah, dr Muzakir Langkir melalui Penasehat hukumnya, Lalu Anton Hariawan SH MH menyatakan, pihaknya membenarkan kalau kliennya selama menjadi pimpinan BLUD walau tanpa SK Bupati bekerja sendiri. Pekerjaan mengelola BLUD dari semenjak menjabat sebagai pimpinan BLUD tidak pernah diawasi oleh Dewas yang secara struktur BLUD memiliki Dewas yang berjumlah sebanyak lima orang yang berasal dari ASN Pemkab Lombok Tengah. ‘’Klien saya bekerja mengelola BLUD di RSUD Praya bekerja sendiri tanpa dibantu dan diawasi oleh Dewas yang ada,’’ ungkapannya.
Padahal jika mengacu dari Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD pasal 12, tertulis jelas apa saja yang menjadi tugas dan fungsi dari Dewan Pengawas BLUD. Adapun tugas dan fungsi Dewas sesuai Permendagri tentang BLUD Pembina teknis dan Pembina keuangan pada point B terdiri dari satuan pengawas internal dan Dewan Pengawas. Dewas memiliki tugas yakni memantau setiap perkembangan kegiatan BLUD, menilai kinerja keuangan maupun non keuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh pejabat BLUD. Harus juga memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilain kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah. Memberikan nasehat kepada pejabat pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. ‘’Dan Memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah mengenai Rencana Belanja Anggaran, permasalahan yang dihadapi pengelola dan kinerja BLUD,’’ sambung Lalu Anton
Dengan begitu komplek tugas dan fungsi Dewas yang seharusnya menjalankan tugas yang dilindungi oleh payung hukum yang jelas. Pihaknya menyatakan kalau dari semua tugas dan fungsi Dewas tersebut satupun tidak pernah dijalani selama Direktur RSUD Praya menjadi pimpinan BLUD. Dewas BLUD RSUD Praya bersentuhan dengan Pimpinan BLUD ketika hendak mengambil honor setiap bulan yang diambil oleh Dewas secara rafel. ‘’Padahal seharusnya Dewaslah yang intens menjalankan tugas melihat bagaimana perkembangan jalannya pengelolaan BLUD RSUD Praya,’’ tegas Lalu Anton
Selain itu, honor yang diterima Dewas setiap bulannya juga masuk dalam Rencana Belanja Anggaran (RBA) BLUD setiap tahun yang disusun oleh pimpinan BLUD. Artinya honor fantastis yang diterima oleh Dewas diatur setiap tahunnya dalam RBA BLUD tidak diimbangi oleh kinerja Dewas memonitor pengelolaan BLUD dan melaporkan hasil kinerja mereka ke Kepala Daerah. Dimana honor Ketua, Sekretaris dan anggota Dewas setiap bulannya dari BLUD diatur jelas dalam Permendagri dalam pasal 21 yang berbunyi segala biaya yang diperlukan Ketua dan Sekretaris Dewan Pengawas sumber pendanaannya dari BLUD dan dimuat dalam RBA. ‘’Ya intinya Dewas ini hanya sebagai pelengkap struktur BLUD dimana tanpa bekerja namun terus menuntut honor setiap bulannya,’’ sebut Lalu Anton
Pihaknya juga menyatakan kalau pengelolaan keuangan yang sedang berperkara di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah saat ini tidak pernah diberikan saran oleh Dewas. Padahal sesuai tugas Fungsi pokok harusnya Dewas yang proaktif untuk menjalankan tugas dan fungsinya tanpa harus diminta oleh pimpinan BLUD setiap tahunnya. ‘’Sesuai Permendagri masa jabatan Dewas BLUD dijabat selama lima tahun dan dapat diangkat kembali pada periode setelah berakhir jabatannya,’’ kata Lalu Anton
Menurut Lalu Anton, fungsi pengawasan Dewas harus rutin dilakukan terutama dalam melakukan monitor. Harusnya pengawas yang aktif memantau perkembangan BLUD dan kinerja keuangan baik bendahara maupun bagian keuangan harus dipantau terus. Dan setiap RBA harusnya diberikan saran Dewas namun hal itu sama sekali tidak dijalankan. ‘’Bisa dikatakan dewas tanpa bekerja namun tidak menolak untuk mendapatkan honor setiap bulannya,’’ sebutnya
Adapun struktur Dewan Pengawas BLUD RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah tahun 2017-2020 yang tidak malu menerima honor setiap bulan walau bekerja tanpa SK dan tidak menjalankan fungsinya yakni diketuai oleh Sekda Lombok Tengah waktu yang kini menjabat Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr HM Nursiah. Dimana jabatan Sekretaris dijabat oleh Kasubag Perencanaan RSUD Praya yakni, Lalu Muhammad Yunus dan anggota Dewas dijabat oleh Baiq Aluh Windayu yang juga menjabat Kabag Keuangan di Setda Lombok Tengah waktu itu, Qorik Atmaja Pegawai pada Bagian Keuangan Setda Lombok Tengah dan Zaenal Mustakim yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah.
Bahkan pihaknya juga menyatakan kalau Kepala Inspektorat, H. Lalu Idham Khalid pernah menjadi Dewas hanya beberapa bulan saja saat menjabat sebagai PLT Sekda Lombok Tengah lantas digantikan karena pindah jabatan. “Walau sebentar Kepala Inspektorat tetap menerima honor,” ujar Lalu Anton. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan