Dua Kemungkinan Yang Terjadi Jika Dilakukan Pengukuran Ulang Lahan Milik Investor di Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bersama Pemkab Lombok Tengah kembali turun bersama pengurus Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA RI), termasuk pemilik lahan, masyarakat dan nelayan yang ada di kawasan Pantai Are Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Jumat, (3/12/2021) lalu.
Tujuannya untuk melihat secara langsung kondisi dilapangan terkait dengan batas lahan milik Jek Iskandar dengan permukiman nelayan dan batas lahan dengan Sempadan Pantai Are Guling.
Kegiatan turun kelapangan tersebut dipimpin oleh Kepala Bakesbangpoldagri Provinsi NTB, Lalu Abdul Wahid dan Tim dari Dinas Kelautan NTB yang dipimpin oleh Kadis Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, Tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Tengah yang dipimpin Kadis Kelautan dan Perikanan Lombok Tengah, M. Kamrin, Pengurus FAKTA RI yang dipimpin oleh Ketum FAKTA RI, Muhanan, SH dan perwakilan pemilik lahan di kawasan pantai Are Guling Sugiharta / Along.
Kepada suaralomboknews.com, Jumat, (31/12/2021), Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim mengungkapkan, tujuan dari kegiatan tersebut untuk melihat secara langsung apakah batas lahan dengan sempadan pantai dan permukiman nelayan milik Investor yang termuat dalam sertifikat hak milik (SHM) sudah sesuai dengan fakta di lapangan. “ Kita turun kelapangan untuk melihat sertifikat lahan apakah sudah sesuai dengan kondisi fisik dilapangan atau tidak. Dan menurut pengakuan pemilik tanah Along, itu (batas lahan dengan sempadan pantai dan permukiman nelayan) sudah sesuai, tetapi pengakuannya bukan berdasarkan hasil pengukuran titik koordinat sertifikat. Jadi turun kita kelapangan itu belum final, sehingga kita berharap nanti dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) akan mengukur sesuai dengan titik koordinat di Sertifikat,” ungkapnya
Menurut Muslim, ada dua kemungkinan jika dilakukan pengukuran lahan oleh BPN, pertama batas lahan milik Investor akan bergeser dan kedua pemukiman Nelayan masuk dalam Sempadan Pantai. “Persoalan ini sebenarnya sangat sederhana dan komunikasi antar kedua belah pihak sudah berjalan tinggal di konkritkan lagi. Cuman yang menarik di sini seluruh masyarakat termasuk pihak pelaku usaha kalau masuk sempadan pantai tidak boleh membangun apapun, karena sempadan pantai itu milik negara tidak boleh dimiliki oleh masyarakat maupun perusahaan, jadi kalau besok anggap saja sertifikat lahan masuk di titik koordinat sempadan pantai berarti dia (luas lahan milik investor) harus bergeser atau sebaliknya, kalau titik koordinat sempadan pantai di bangunan milik masyarakat, berarti permukiman nelayan juga harus mundur, dan semuanya tergantung hasil pengukuran titik koordinat oleh BPN dan apapun hasilnya, kuncinya ada di BPN,” ucapnya
Tindak lanjut dari kunjungan lapangan tersebut, kata Muslim, akan dilakukan pertemuan Pemkab Lombok Tengah dengan Pemprov NTB termasuk dengan pemilik lahan dengan menghadirkan BPN di Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Tengah pada Rabu, (5/1/2022).” Tindak lanjutnya, akan ada pertemuan pada hari Rabu di Lombok Tengah, dan dalam pertemuan itu nanti kami akan menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari BPN, dan yang bersangkutan (pemilik lahan) juga akan kita hadirkan bersama dengan masyarakat dan nelayan,” katanya
Pemprov NTB berharap kepada Pemkab Lombok Tengah untuk lebih proaktif memfasilitasi masyarakat pesisir dengan para pemilik lahan. Karena aturan terkait dengan sempadan pantai merupakan kewenangan ada di Pemerintah Daerah. “ Jadi prinsipnya mereka (pemilik lahan) tetap ingin bersama masyarakat, dan mereka juga tetap melakukan komunikasi dan pernah mengeluarkan ganti rugi tali asih dan macem – macem. Kedepan kita berharap kepada kabupaten untuk proaktif memfasilitasi, karena masalah ini sebenarnya ada di kabupaten, jadi kalau masalah sempadan pantai Provinsi tidak bisa memutuskan, kerana masalah sempadan pantai itu ranahnya di Kabupaten, jadi pak Bupati dengan segala potensi harus melakukan upaya optimalisasi, jadi kasus ini bukan disini saja, tetapi hampir diseluruh wilayah,” harap Muslim
Sementara itu, Kadis Kelautan dan Perikanan Lombok Tengah, M Kamrin berharap ada solusi terbaik dalam persoalan batas lahan milik investor dengan permukiman nelayan dan dengan Sempadan Pantai Are Guling. “ Seperti apa aturannya nantinya akan kita bahas bersama, dan BPN lah tempat kata kunci nya. Harapan kami ada win win solution dan kita tidak bicara tentang penegakan hukum, karena ini kepentingan bersama,” harapnya
Dalam Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Tengah, jarak bangunan dengan Sempadan Pantai yakni 35 meter. “Sudah ada Perbup yang mengatur masalah batas sempadan pantai yakni 35 meter. Kalau di lapangan kita lihat rata – rata rumah itu berada di sempadan pantai dan batas lahan juga berada di sempadan pantai yang katanya sesuai dengan sertifikat. Artinya sekarang masyarakat sudah menempati, kalau soal kaitan dengan rencana pembangunan dari Investor pasti harus mengikuti aturan sempadan pantai,” ujar Kamrin. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan