Di Hari Natal, Polisi Sita dan Musnahkan Puluhan Botol Tuak di Pantai Selong Belanak

LOMBOK TENGAH | Dalam rangka menjaga Harkamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif pada perayaan Natal, 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Polsek Praya Barat, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu, (25/12/2021).
Dalam kegiatan KRYD tersebut personil Polsek Praya Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Praya Barat, AKP Hery Indrayanto, melaksanakan kegiatan operasi Minuman Keras (Miras) yang dijual secara Ilegal dengan sasaran warung – warung menyediakan dan menjual Miras
Hasilnya, personil Polsek Praya Barat mendapatkan satu warung yang menyediakan minuman keras tradisional jenis Tuak yaitu warung milik Inaq Agus yang lokasinya di pinggir Pantai Selong Belanak, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. “Hasil dari kegiatan tersebut kami mendapatkan 9 botol miras jenis tuak. Kemudian kami melakukan penyitaan serta langsung dimusnahkan dengan cara menumpahkan minuman keras jenis tuak tersebut semuanya di halaman warung Inaq agus dengan disaksikan oleh pemilik warung serta tokoh masyarakat setempat,” ungkap AKP Hery
Selain menyita dan memusnahkan Miras jenis Tuak, Personil Polsek Praya Barat juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat, khususnya kepada pemilik warung untuk tidak menjual Miras secara Ilegal dan bersama – sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif. “ Kami menghimbau kepada pemilik warung untuk tidak lagi menjual miras baik jenis apapun karena apabila masih menjual akan diproses hukum,” tegas AKP Hery. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan