Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, Dua Warga Praya Barat Ditangkap Polisi

LOMBOK TENGAH | Tim Satuan Tugas (Satgas) Pupuk Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan pupuk bersubsidi jenis Phonska yang diduga dijual diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) dan tanpa Dokumen Lengkap.
Pupuk Bersubsidi Jenis Phonska seberat 1 Ton yang diangkut menggunakan Daihatsu Grand max Nopol DR 8353 SI diamankan Tim Satgas Pupuk Polres Lombok Tengah jalan raya Dusun Bunmas, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Sabtu siang, (18/12/2021).
Pengungkapan Pupuk bersubsidi yang dijual diatas HET itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono.
AKBP Hery mengatakan, pengemudi kendaraan yang mengangkut pupuk bersubsidi, Muksin, 55 tahun, Warga Rempung, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat bersama rekannya, Lalu Muhamad Zarkasi, 37 tahun, Dusun Mangkung Daye, Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. “Dari hasil introgasi kepada Muksin dan Lalu Muhamad Zarkasi bahwa pupuk bersubsidi jenis Phonska tersebut dibeli tidak menggunakan dan tidak sesuai dengan E – RDKK,”ungkapnya
Adapun HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk pupuk Phonska bersubsidi tersebut lanjut AKBP Hery, yakni Rp 230.000 per kwintal. Sedangkan pupuk yang diamankan tersebut dibeli dengan harga Rp 430.000 per kwintal. “ Jadi total harga keseluruhan Rp 4.300.000 yang dibeli dari Ijab di Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur, dimana pupuk tersebut rencananya akan di bawa ke Desa Mangkung,” ujarnya
Saat ini Sopir beserta kendaraan dan barang bukti 1 ton Pupuk Bersubsidi Jenis Phonska diamankan di Mapolres Lombok Tengah. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan