Dua Pejabat Yang Diutus Gubernur NTB Temukan Fakta Batas Roi Pantai di Lombok Tengah Tak Sesuai Aturan

LOMBOK TENGAH | Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Zulkieflimansyah merespon cepat terkait dengan nasib puluhan Nelayan yang tempat tinggalnya dan tempatnya mengais rejeki di Kampung Nelayan Pantai Are Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah akan digusur oleh pengusaha yang menguasai hampir seluruh lahan yang ada kawasan pariwisata Pantai Are Guling dengan mengutus dua orang pejabat Pemprov NTB yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri), Lalu Abdul Wahid dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTB, Muslim turun langsung ke menemui puluhan Kepala Keluarga (KK) di Kampung Nelayan Are Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Kamis, (16/12/2021).
Gubernur NTB mengutus dua orang pejabat Pemprov NTB setelah menerima informasi dari Media dan pengaduan yang disampaikan oleh perkumpulan Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (Fakta RI) terkait dengan nasib warga Kampung Nelayan dan terkait dengan batas roi pantai Are Guling dengan lahan milik pengusaha yang menguasai sebagian besar lahan yang ada di kawasan Pantai Are Guling.
Kunjungan lapangan dua pejabat utusan Gubernur NTB ke Kampung Nelayan Pantai Are Guling didampingi Ketum Fakta RI, Muhanan, SH dan seluruh pengurus Fakta RI.
Kedatangan dua pejabat utusan Gubernur NTB dan Fakta RI itu disambut dengan penuh haru oleh ratusan warga Kampung Nelayan Pantai Are Guling.
Sesampainya di Kampung Nelayang Are Guling, Lalu Abdul Wahid bersama, Muslim dan Ketum Fakta RI diikuti oleh ratusan warga dan nelayan mendata jumlah rumah warga yang ada di Kampung Nelayan Are Guling. “ Hari ini kita data dulu sementara jumlah KK (Kepala Keluarga) yang masih tinggal di Kampung Nelayan sekitar 14 KK, untuk data lengkap bisa menyusul di sampaikan ke kami,” ucap Lalu Abdul Wahid sembari menunjuk satu persatu rumah warga dan nama pemilik rumah yang ada di Kampung Nelayan Are Guling.
Setelah mendata awal jumlah rumah dan KK yang ada di Kampung Nelayan, Lalu Abdul Wahid didampingi, Kadis Kelautan dan Perikanan, Muslim dan Ketum Fakta RI, Muhanan dengan disaksikan oleh ratusan warga Kampung Nelayan mengukur secara manual menggunakan potongan bambu sepanjang 1 meter mulai dari batas lahan yang dibangun pengusaha sampai dengan pinggir pantai Are Guling. “ Hasil pengukuran sementara, jarak antara ujung hempasan ombak dengan batas yang dibangun pemilik lahan hannya 17 meter. Sesuai aturan bangunan harus berjarak 100 meter dari sempadan Pantai, untuk penjelasan teknisnya nanti disampaikan Pak Kadis Perikanan,” kata Lalu Wahid
Lalu Abdul Wahid menegaskan, persoalan antara pemilik lahan dengan warga Kampung Nelayan Are Guling kini ditangani langsung oleh Pemerintah Provinsi NTB. “ Ini masalah rakyat, pemerintah mencari solusinya. Nanti Pak Kadis Perikanan akan berkoordinasi dengan Pemda Lombok Tengah dan segera akan melaksanakan rapat koordinasi di tingkat Provinsi dengan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga, Kepala Desa, Kadus dan pemilik lahan, nanti juga diawasi dan dipantau langsung oleh teman – teman Fakta RI,” tegasnya
“Untuk itu saya minta kepada warga untuk hidup rukun, tenang dan tetap melaut, jangan terpancing oleh isu – isu yang tidak benar. Dan kami akan segerakan menentukan batas sempadan pantai, untuk itu kita tunggu hasil kerja pemerintah,” pesan Lalu Abdul Wahid
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTB, Muslim menceritakan dirinya yang ditelepon Gubernur NTB dan diperintahkan bersama Kepala Bakesbangpoldagri NTB untuk turun dan menyelesaikan persoalan nasib puluhan warga Kampung Nelayan Are Guling. “ Malem – malem saya di telpon Pak Gubernur dan diperintahkan menyelesaikan persoalan roi pantai dan Nelayan dengan pemilik lahan di Are Guling,” ceritanya
Muslim meminta kepada pemilik lahan untuk bersikap bijak kepada warga. Dan persoalan sempadan pantai termasuk persoalan nasib puluhan Nelayan Are Guling yang rumah dan mata pencariannya terancam digusur akan segera ditindak lanjuti dengan melaksanakan Rapat Koordinasi di tingkat Provinsi NTB. “ Kami akan bantu warga membuka kondisi lahan dari tahun 1990 sampai dengan saat ini. Kami tidak berpihak kepada pihak manapun, melainkan untuk menegakkan aturan. Kami akan undang BPN termasuk pemilik lahan dan semakin cepat kita bergerak, maka semakin cepat kita mendapatkan kepastian terkait dengan sempadan pantai,”ucapnya
Di hadapan warga, Muslim memaparkan terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang batas Sempadan Pantai dan Permen KP Nomor 21 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan sempadan Pantai yang didalamnya juga menegaskan bahwa setiap pembangunan yang ada di sekitar kawasan Pantai tidak boleh menutup akses atau jalan untuk Nelayan. “ Masalah sempadan pantai sudah ada Peraturan Presiden dan Permen KP yang mengatur. Dan dalam Permen KP dijelaskan setiap pembangunan yang ada di kawasan pantai tidak harus memberikan akses jalan dan tidak boleh menutup akses jalan untuk Nelayan. Dan sesuai dengan aturan terkait dengan Sempadan Pantai seharusnya Pemda yang mengatur dan dimasukan ke dalam RTRW, sehingga pemanfaatan dan batas sempadan pantai menjadi jelas. Seperti yang sudah saya sampaikan tadi, kami akan melakukan Rapat Koordinasi di tingkat Provinsi dengan melibatkan Pemda, BPN, Warga dan Pemilik Lahan,” tutup Muslim
Sementara itu, Ketum Fakta RI, Muhanan, SH meminta kepada para nelayan Pantai Are Guling untuk tetap melaut dan tidak meninggalkan Kampung Nelayan Are Guling. “ Walaupun nanti solusinya warga direlokasi, tetapi syaratnya tidak boleh jauh dari Pantai, karena laut adalah sebagai kantor saudara – saudara kita yang menjadi Nelayan. Kalau lokasi relokasinya jauh dari pantai, maka Nelayan tidak bisa melaut. Untuk itu kami meminta kepada Nelayan untuk tidak meninggalkan Kampung Nelayan dan tetap melaut sampai dengan ada kejelasan batas sempadan pantai dan nasib Nelayan kedepan,” ujar Muhanan yang disambut dengan tepuk tangan ratusan warga Are Guling.
Dihadapan Kaban Kesbangpoldagri, Kadis Perikanan dan Kelautan NTB dan Fakta RI, salah seorang Nelayan Pantai Are Guling, Mawardi Amaq Rahim mengungkapkan dugaan pengancaman dari pemilik lahan. “ Cerita dari pak Kades setelah menghadap pak Camat, katanya kami akan dibangunkan rumah yang lokasinya di mana warga punya tanah. Misalnya saya punya tanah di Mawun, maka saya dibangunkan rumah di Mawun, dan kami menolak, karena rumah yang ditawarkan lokasi jauh dari Pantai. Dan siapa yang tidak keluar dari tanah along akan dipenjara,” ujarnya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan