SHOPPING CART

close

BPN Lombok Tengah Ungkap Status Lahan di Are Guling dan Mawun, Fakta Akan Lapor ke Satgas Mafia Tanah

ATR/BPN Lombok Tengah
Kepala ATR / BPN Lombok Tengah, Lalu Suharly menerima silaturahmi Ketum Fakta RI, Muhanan, SH bersama pengurus Fakta RI dan Kades Tumpak, Kecamatan Pujut, Rosadi di ruang kerjanya di lantai dua Kantor ATR / BPN Lombok Tengah, NTB, Rabu, (15/12/2021)

LOMBOK TENGAH | Kepala  Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Suharly mengungkap dan memaparkan status kepemilikan lahan yang ada di kawasan pariwisata Pantai Are Guling dan Pantai Mawun di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, bahwa status lahan yang ada di Pantai Are Guling statusnya sudah Sertifikat Hak Milik (SHM), sedangkan di Pantai Mawun statusnya juga sudah SHM dan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Aratika. “ Di pantai are guling rata – rata sudah SHM semua, jauh sebelum Perpres tentang roi pantai tahun 2016. Dulu Along membeli lahan dari masyarakat dan pendaftaran penerbitan sertifikat pertama adalah masyarakat disana ( Desa Tumpak). Dan untuk lahan yang ada di kawasan Pantai Mawun SHM terbit tahun 1992 dan semua HGB atas nama PT Aratika. Lahan yang dikuasai PT Aratika dibebaskan dari masyarakat tahun 1992 dan didapat dari konsesi dari Kehutanan sesuai dengan hak pakai dari nomor 1 ada dalam kawasan hutan gunung pengolong. Sedangkan terkait dengan proses pembebasan lahan diluar wewenang ATR/BPN, dan setelah persoalan lahan barulah mereka (PT Aratika) mendaftar ke BPN,” papar Lalu Suharly saat menerima silaturahmi Ketum Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (Fakta RI) Muhanan, SH bersama pengurus Fakta RI dan Kepala Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Rosadi di Kantor ATR/BPN Lombok Tengah, Rabu, (15/12/2021).

Lahan yang dikuasai PT Aratika kata Lalu Suharly tidak pernah dijadikan jaminan pinjaman Bank. 

Sedangkan terkait dengan pemanfaatan lahan yang dikuasai PT Aratika, Lalu Suharly menegaskan, bukan menjadi wewenang ATR/BPN, melainkan menjadi wewenang Pemerintah Daerah selaku pihak yang menerbitkan  izin pemanfaatan lahan. “ Alhamdulillah lahan di Mawun, kondisinya tidak dalam Jaminan, tidak menjadi agunan Bank. Terkait dengan pemanfaatan lahan, tentu pihak yang mengeluarkan izin yang memiliki kewenangan dan semua lahan yang dikuasai PT Aratika sudah HGB. Sedangkan untuk lahan yang ada di Pantai Are Guling, hanya 5 hektar yang HGB, tetapi informasi yang kami terima lahan 5 hektar yang HGB  itu akan dipecah oleh pemiliknya dan akan diberikan 70 are kepada masyarakat,” ucapnya

Lalu Suharly juga menjelaskan terkait dengan tugas dan fungsi serta tanggungjawab ATR / BTN jika terjadi persoalan lahan antara warga dengan pembeli lahan atau dengan perusahaan yang membeli lahan yakni hanya sebagai pelayanan administrasi. “ BPN hanya melayani administrasi, kami tidak memiliki wewenang seperti Polisi. Untuk penggunaan dan pemanfaatan lahan itu domainnya Pemerintah Daerah. Contoh, misalnya saya punya lahan 1 hektar di Kota Praya, tetapi berada di jalur hijau maka tidak boleh dibangun. Dan kami sebagai petugas teknis siap membantu jika ada persoalan lahan antara penjual dengan pembeli, dan SOPnya kami bisa turun harus ada permohonan dari pemilik tanah sehingga kami bisa masuk dengan surat tugas legal. ada tiga SOP kami,  dimohon oleh pemohon, pengadilan dan penyidik dan apapun hasilnya nanti hasilnya sah,” jelasnya 

Sementara itu terkait dengan aduan Fakta RI terhadap persoalan pemukiman warga  Kampung Nelayan di Roi Pantai Are Guling yang akan digusur oleh pemilik lahan karena masuk dalam SHM dan terkait dengan batas lahan milik Along yang kini menimbulkan pro kontra di tengah –  tengah masyarakat Desa Tumpak, khususnya masyarakat yang tinggal di perkampungan Nelayan Pantai Are Guling, Lalu Suharly mengatakan, ATR/BPN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rekonstruksi ulang lahan tanpa ada permohonan dari pemilik lahan, pengadilan dan Penyidik. “ Sesuai dengan SOP kami, rekonstruksi lahan bisa dilakukan kalau ada permohonan dari pemilik lahan, pengadilan dan penyidik. Desa juga bisa memanggil pemilik lahan untuk dilakukan rekonstruksi ulang lahan dengan melihat situasi di lapangan, situasi Kamtibmas. Terhadap SHM yang sudah terbit di Are Guling, apapun kegiatannya disana menjadi domain pemilik lahan, tetapi harus taat terhadap peraturan yang berlaku, seperti perizinan dan lainnya. Tetapi masalah perizinan dan pemanfaatan lahan itu bukan wewenangnya di BPN, melainkan menjadi domain Pemerintah Daerah,”katanya

Lalu Suharly juga menjelaskan secara singkat terkait dengan Perpres tentang sempadan pantai, bahwa sempadan pantai ) sampai dengan 100 meter dengan mengikuti topografi. “ Selain itu ada dua kategori sempadan pantai, ada kawasan lindung dan ada kawasan budidaya. Kawasan Budidaya bisa dimanfaatkan dengan syarat – syarat dan harus tunduk pada aturan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Itu Pun boleh dimanfaatkan hanya 20 persen dari luas lahan yang dimiliki. Sisanya tidak boleh dibanagun apapun,” jelasnya

Untuk itu, Lalu Suharly menyarankan kepada Fakta RI dan warga termasuk Pemerintah Desa (Pemdes) Tumpak untuk bertemu langsung dengan pemilik lahan, bukan dengan pihak – pihak yang dipercaya oleh pemilik lahan untuk menjaga dan merawat lahan. “ Jadi kenapa tidak bertemu langsung dengan Ownernya langsung (pemilik lahan). Saya yakin semua persoalan antara warga dengan pemilik lahan bisa diselesaikan dengan baik, dan ada win win solution,” ujarnya

Ditempat yang sama, Ketum Fakta RI, Muhanan SH menyampaikan, persoalan batas lahan yang dipersoalkan warga dan batas roi pantai dengan lahan yang sudah SHM di Pantai Are Guling akan disampaikan kepada Satgas Mafia Tanah termasuk kepada DPD RI, dan DPR RI di Jakarta. “ Kami juga akan sampaikan persoalan lahan yang ada di Are Guling dan Mawun ke Pak Presiden. Keinginan masyarakat sangat sederhana, bayar lahan warga, jangan main gusur, karena itu sama saja artinya dengan main hakim sendiri. Kalaupun mau digusur, warga harus disiapkan lokasi relokasi lengkap dengan tempat tinggal. Dan yang persoalan yang akan kami sampaikan ke Satgas Mafia Tanah, terkait dengan penguasaan lahan yang diduga dilakukan secara ilegal, diduga penuh dengan tipu daya melalui broker – broker tanah, termasuk juga kami akan meminta lahan yang sudah 30 tahun HGB, tetapi tidak pernah ada pembangunan apapun untuk ditetapkan menjadi tanah terlantar dan diambil alih oleh Negara untuk dibangun sesuai dengan peruntukannya dan dikembalikan kepada masyarakat,” tegasnya

Fakta RI mengungkap, kondisi dan situasi di tengah – tengah masyarakat Desa Tumpak, khususnya warga yang tinggal di perkampungan Nelayan Pantai Are Guling, cemas, gelisah dan takut, karena melalui kaki tangan pemilik lahan akan melaporkan warga jika warga tidak meninggalkan kampung Nelayan Pantai Are Guling. “ Warga resah, cemas dan takut, karena ada ancaman akan dilaporkan dan diproses hukum. Dulu saat pak Camat Pujut menjabat Plt Kades Tumpak, pekerja dari pemilik lahan datang menemui warga kampung nelayan, katanya mau bangun kancingan (talud), tetapi setelah talud selesai dibangun, pemilik lahan malah mau menggusur warga, alasanya karena lahan kampung nelayan menjadi batas lahan miliknya. Jadi kalau warga kampung nelayan digusur, yang tersisa di Pantai Are Guling hanya pasir putih saja,” sambung pengurus Fakta RI, Mawardi

Pria yang akrab disapa Roby itu juga menyayangkan pernyataan Camat Pujut, Lalu Sungkul yang mengatakan, lahan yang ada di Roi Pantai boleh diperjual belikan. “ Pernyataan pak camat pujut yang mengatakan Roi Pantai boleh diperjual belikan tetapi tidak boleh dibangun dan status roi lantai di are guling sudah dijual kepada Along sangat kami sayangkan,” sesalnya

Sementara itu, Kades Tumpak, Rosadi membantah informasi yang diterima oleh Kepala ATR/BPN Lombok Tengah terkait dengan akan dilakukan pemecahan lahan yang sudah HGB dan SHM oleh pemilik lahan untuk diberikan kepada masyarakat. “ Lahan seluas 70 are yang katanya akan diberikan kepada masyarakat itu sama sekali tidak benar. Yang benar pemecahan lahan 5 hektar yang sudah  HGB dan SHM itu untuk tukar menukar lahan antara pemilik lahan dengan dua orang warga yang dulu saat pembebasan lahan tidak mau menerima tali asih, melainkan menerima lahan. Dan kami sangat menghindari yang namanya pidana, tetapi kami tidak mau ada warga yang digusur, karena mata pencaharian mereka putus dan hilang. Untuk itu kami mohon kepada Pak Bupati dan Pak Gubernur untuk mempertemukan kami dengan Owner (pemilik lahan), jangan kami dipertemukan dengan orang – orang kepercayaan dari pemilik lahan,” pintanya. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “BPN Lombok Tengah Ungkap Status Lahan di Are Guling dan Mawun, Fakta Akan Lapor ke Satgas Mafia Tanah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2021
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

STATISTIK