Oknum Warga di Lombok Tengah Tanam Ganja Dengan Cara di Pot
LOMBOK TENGAH | Salah seorang warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah berinisial J, 31 tahun ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Sabtu, 4 Desember 2021 lalu.
J ditangkap Polisi karena kedapatan menanam pohon Ganja di rumahnya dengan cara di Pot.
J menanam pohon Ganja menggunakan Pot Ember, dan saat disita Polisi pohon Ganja milik J baru berusia 2 bulan dengan jumlah ranting 23.
Pengungkapan kasus warga yang menanam pohon Ganja dengan cara di Pot tersebut dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian, Jum’at, (10/12/2021).
Iptu Hizkia mengatakan, pengungkapan kasus warga yang menenanam pohon Ganja dengan cara di Pot di Kecamatan Pujut tersebut berawal dari Informasi masyarakat. “Atas informasi dari masyarakat tersebut anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan dan mendalami informasi masyarakat lebih lanjut,” katanya
Hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengendus keberadaan oknum warga berinisial J yang menanam pohon Ganja di rumahnya dengan cara di Pot menggunakan Ember. “Kemudian anggota tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah memastikan terduga berada di rumahnya, dan dilakukan penangkapan terhadap terduga serta dilakukan penggeledahan di areal rumah terduga yang disaksikan oleh saksi umum selaku RT setempat,” ungkap Iptu Hizkia
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan satu batang pohon Ganja yang ditanam di Pot warna putih di depan rumah J. Dari pengakuan J, bahwa pohon Ganja yang ditanamnya tersebut berumur kurang lebih 2 bulan. “Dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya anggota mengamankan barang bukti pohon Ganja dan Hanphone milik J. Saat ini J beserta barang bukti pohon ganja di amankan di Sat Res Narkoba guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Hizkia. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan