Pupuk Tanpa Izin Edar di Temukan di Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH | Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap penemuan Pupuk yang diduga tidak memiliki surat izin Edar di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. “Benar, kami sedang selidiki kasus tersebut. Ini masih tahap penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama, Minggu (5/12/2021).
Iptu Redho mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan dua karung pupuk Merk SP-3.6 dan satu karung pupuk merk Phonska Raya dari penjual pupuk berinisial LN, warga Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. “Pupuk yang kita amankan sebagai sampel untuk kita lakukan uji kandungan,” ungkapnya
LN sendiri lanjut Iptu Redho, telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan pupuk yang diduga tanpa izin edar yang dijualnya.
Penyidik juga lanjut Iptu Redho akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Lombok Tengah. “ Nanti dilihat, jika cukup alat bukti, maka akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya
Ditemukannya Pupuk diduga tanpa izin edar tersebut berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan