Diduga Karena Uang Titipan, Sopir vs Ajudan Wakil Bupati Lombok Tengah Baku Hantam di Rumah Dinas Nursiah, Nurdan Babak Belur

LOMBOK TENGAH | Sopir Wakil Bupati Lombok Tengah, Nurdan terlibat perkelahian dengan Ajudan Wakil Bupati Lombok Tengah, Wawan.
Peristiwa memalukan antar sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Nurdan yang berlatar belakang pendidikan SMA dan Wawan alumni IPDN itu terjadi di Rumah Dinas Wakil Bupati Lombok Tengah pada Sabtu malam, (29/10/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.
Akibat perkelahian tersebut, Sopir Wakil Bupati Lombok Tengah, Nurdan mengalami luka memar dan robek pada bagian wajah dan sempat menjalani perawatan di Puskesmas Praya, sedangkan Ajudan Wakil Bupati Lombok Tengah, Wawan informasinya juga mengalami luka pada bagian tangan.
Informasi yang dihimpun suaralomboknews, perkelahian berawal dari percakapan WhatsApp (WA) antara Sopir dan Ajudan Wakil Bupati Lombok Tengah. Dan dalam percakapan WA kedua belah pihak menulis kata – kata kotor yang mengakibatkan kedua belah pihak tersinggung dan saling tantang. ” Awalnya mereka saling telpon, dan ada kata – kata kotor, lalu keduanya (Sopir dan Ajudan) bertemu di Pendopo Wakil Bupati Lombok Tengah Sabtu malam sekitar setengah 12 dan saling pukul,” kata Kapolsek Praya, Iptu Hariono usai mediasi perdamaian Sopir dan Ajudan di Pendopo Wakil Bupati Lombok Tengah, Senin, (1/11/2021).
Ditanya soal dugaan uang yang dititip oleh salah seorang pejabat Dinas Kesehatan Lombok Tengah berinisial PUT untuk Ajudan Wakil Bupati Lombok Tengah yang diterima Sopir Wakil Bupati Lombok Tengah yang menjadi penyebab perkelahian, Iptu Hariono menegaskan, pihaknya tidak masuk ke persoalan penitipan uang, melainkan fokus pada aduan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sopir Wakil Bupati Lombok Tengah ke Polsek Praya. ” Kita tidak masuk ke ranah itu (penitipan uang) tapi fokus pada aduan Supir saja,” ucapnya
“Sekarang kedua belah pihak sudah di mediasi dan berdamai, pelapor juga sudah mencabut laporan. Mereka sudah berdamai, dan terlapor (Ajudan) bersedia menanggung biaya pengobatan Pelapor sampai sembuh, saling minta maaf dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, jika mengulangi perbuatannya terlapor bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Hariono. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan