Kakanmenag Lombok Tengah Gugat Cerai Istrinya

LOMBOK TENGAH | Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) membenarkan Kepala Kementerian Agama (Kakanmenag) Lombok Tengah, H. Zamroni Haziz menggugat cerai istrinya Maryam, S.Pdi. ” Atas nama H. Zamroni Haziz melalui kuasa hukumnya Yuliana dan H. Suprayatno SH telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Agama pada Kamis, 16 September 2021 dengan nomor gugatan 2128/pdtg/2021 melayangkan gugat cerai istrinya atas nama Maryam, S.Pdi,” kata Hunas PA Praya Lombok Tengah, Basarudin saat ditemui suaralomboknees.com di Media Center Pengadilan Negeri Praya, Kamis, (30/9/2021).
Basarudin mengungkapkan, PA Praya Lombok Tengah Gugat Cerai H. Zamroni terhadap Istrinya telah menjalani sidang pertama dan saat ini masih dalam proses mediasi. ” Sudah sidang pertama, saat ini sedang proses mediasi dan diberikan waktu mediasi selama 30 hari, kalau tidak ada kesefakatan diberikan penambahan waktu untuk mediasi. Kalau tidak ada hasil, barulah Hakim memutuskan apakah mengabulkan H. Zamroni menceraikan istrinya,”ungkapnya
Basarudin menegaskan, PA Praya tidak bisa memberikan keterangan terkait alasan H. Zamroni menggungat Cerai Istrinya.
Namun Basarudin menegaskan, tidak ada atas nama H. Zamroni mengusulkan Izin Poligami masuk ke PA Praya Lombok Tengah. ” Masalah apa penyebabnya tidak boleh dibuka dan sampai dengan saat ini tidak ada usulan izin Poligami masuk ke PA atas nama H. Zamroni,” ujarnya. [slnews – rul].

Tinggalkan Balasan