Di Sengkol, Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar dan Amankan 3,02 Gram Sabu dan Alat Timbangan

LOMBOK TENGAH | Dua orang terduga pelaku pengedar dan penyalahgunaan Narkotika Golobgan 1 jenis Sabu berinisial S dan AS ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keduanya ditangkap Polisi dirumah mereka masing – masing di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Minggu, (12/9/2021).
Penangkapan dua orang terduga pengedar dan penyalahgunaan barang haram tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian, Senin, (13/9/3021).
Penangkapan kedua terduga pelaku kata Iptu Hizkia berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi Sabu di rumah terduga pelaku S.”Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung menuju rumah terduga pelaku S. Sesampai di rumah S, tim melakukan penggrebekan terhadap rumah dan badan terduga pelaku S, akan tetapi tidak ditemukan Narkotika maupun alat – alat hisap narkotika,” ungkapnya
Namun lanjut Iptu Hizkia, setelah terduga pelaku S diintrogasi secara detail, S mengaku bahwa Sabu dan alat timbangan digital dititip di rumah terduga pelaku AS.
Polisi pun langsung bergerak menuju rumah terduga pelaku AS, dan dari hasil penggeledahan dirumah terduga pelaku AS, Polisi berhasil menemukan barang bukti plastik warna hitam yang berisikan satu buah Timbangan warna Silver, tiga buah Pipet Skop Sabu, satu buah tutup bong alat hisap Sabu, 1 buah Kaca, 7 lembar klip transfaran ukuran sedang, 1 buah korek api, 1 buah Hp warna putih merek Nokia dan 8 poket Sabu seberat 3,02 gram. ” S dan AS beserta barang bukti yang ditemukan dirumah AS saat ini telah kami amankan di Mapolres Lombok Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Hizkia. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan