Kesbangpoldagri Lombok Tengah Akan Bina LSM dan Ormas Yang Terindikasi Menyimpang

LOMBOK TENGAH | Pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) miliki kewenangan untuk membina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terindikasi menyimpang dari aturan yang berlaku. Namun sebelum memberikan sanksi, Kesbangpoldagri terlebih dahulu melakukan pembinaan. “Sanksinya, kalau terjadi macam-macam, kita bisa menindak. Untuk langkah pertama tentulah pembinaan terlebih dahulu,” ungkap Kepala Badan Kesbangpoldagri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Murdi AP, M.Si kepada media terkait keberadaan LSM dan Ormas di Bumi Tatas Tuhu Trasna, Rabu, (8/9/2021).
“Kemungkinan yang menyimpang itu ada. Tapi kita belum menemukan. Artinya, LSM dan Ormas itu banyak. Kalau terdaftar kita tau, dapat memantau. Yang tidak terdaftar ini masalahnya (sulit terpantau). Kalau terdaftar ada datanya dengan kita,” sambung Murdi
Mantan Staf Ahli Bupati Lombok Tengah bidang hukum dan politik itu berharap, LSM maupun Ormas yang telah di SK kan oleh pemerintah pusat, agar mendaftar ke Kesbangpoldagri Lombok Tengah. “Harapan kita dari Pemda melalui Kesbangpoldagri Ormas dan LSM yang sudah di SK kan, dia harus mendaftarkan keberadaannya di Lombok Tengah,” harap Murdi
Dikatakan Murdi, berdasarkan pendataan yang dilakukan, ada 114 Ormas dan 122 LSM sampai dengan bulan Juli 2021. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan