SHOPPING CART

close

Polisi Buru Satu Pelaku Penganiyayaan di Pantai Tanjung Aan

Satreskrim Polres Lombok Tengah
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana, SIK (dua dari kanan) didampingi Ps. Kasi Humas, Iptu Susan Verra Sualang dan Kanit Pidum Satreskrim Ipda Ni Luh Putu Titin saat press release kasus penganiyayaan dan pengeroyokan di depan Gedung Satreskrim Polres Lombok Tengah, Senin, (12/7/2021)

LOMBOK TENGAH | Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini masih memburu satu dari dua pelaku kasus penganiyayaan dan pengeroyokan terhadap salah seorang pengunjung Cafe di kawasan Pantai Tanjung Aan, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Sate Wijaya Saputra beberapa waktu lalu. ” Satu pelaku berisial Made, warga Dusun Gerupuk, Desa Sengkol telah berhasil kami tangkap dirumahnya, sedangkan satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih kami lakukan pengejaran,” ungkap Kasat. Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana didampingi Ps. Kasi Humas, Iptu Susan Verra Sualang dan Kanit Pidum Satreskrim Ipda Ni Luh Putu Titin saat press release kasus penganiyayaan dan pengeroyokan di depan Gedung Satreskrim Polres Lombok Tengah, Senin, (12/7/2021).

Motif pelaku melakukan penganiyayaan dan pengeroyokan terhadap korban ungkap AKP Agus, karena merasa tersingung terhadap sikap korban yang berdiri sambil memukul meja Cafe. “Informasinya juga, antara korban dan pelaku ada masalah hubungan asmara.  Korban berusaha mendekati seorang wanita yang sejak lama didekati pelaku,” ungkapnya

Polisi telah berkoodinasi dengan Sat Pol PP selaku pengaman dan penegak  Peraturan Daerah (Perda) untuk menilai apakah Cafe yang menjadi lokasi atau tempat kejadian perkara kasus penganiyayaan dan pengeroyokan itu melanggar Perda. ” Kami berkoordinasi dengan pihak Satpol PP selaku aparat penegak Perda untuk menetapkan apakah Cafe tersebut melanggar Perda atau tidak,” ujar AKP Agus

Atas perbuatannya, pelaku penganiyaan dan pengeroyokan dikenakan pasal 170 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Polisi Buru Satu Pelaku Penganiyayaan di Pantai Tanjung Aan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

STATISTIK