SHOPPING CART

close

Pemkab Lombok Tengah Tanggapi Ranperda Inisiatif Dewan

Pemkab Lombok Tengah
Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri menyampaikan pendapat Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan pada Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah, NTB, Rabu, (16/6/2021)

LOMBOK TENGAH | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Rabu, (16/6/2021).

Rapat yang dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri dan juga dihadiri para wakil ketua, anggota DPRD, jajaran Forkompinda, Asisten, Staf Ahli Bupati dan para Kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah.

Dalam sambutannya, Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD Kabupaten Lombok Tengah melalui Komisi II yang telah mengajukan Ranperda tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Keterlibatan DPRD kata H. Lalu Pathul, sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewenangan dan fungsi yang besar dalam pemerintahan daerah. Terkait dengan fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda) misalnya, DPRD bukan hanya memiliki kewenangan membahas Perda bersama kepala daerah, namun juga menyetujui atau tidak menyetujui Perda tersebut. selain itu DPRD juga memiliki kewenangan mengusulkan Rancangan Perda serta menyusun program pembentukan Perda bersama kepala daerah.

Ketua DPC Partai Gerindra Lombok Tengah itu mengungkapkan, pengajuan Ranperda dari inisiatif DPRD  Kabupaten Lombok Tengah tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, telah memberi warna dan makna mendalam bagi pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. “Adapun hal yang dapat pemerintah kabupaten lombok tengah rasakan adalah nuansa harmoni kemitraan antara pemerintah daerah dan dewan yang  dilandasi rasa pengabdian guna memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Kita berharap semoga upaya ini dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Lombok Tengah yang kita cintai,” harap H. Lalu Pathul

Seperti diketahui bersama, lanjut H. Lalu Pathul, keberadaan pasar memiliki peran penting dalam perekonomian rakyat. Selain itu juga transaksi jual beli menjadi indikator perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Dalam hal ini pemerintah daerah berkomitmen dan bersungguh-sungguh untuk melakukan pembinaan serta dapat mengelola pasar menjadi tempat yang nyaman, kondisi bangunan yang baik dan bersih agar mendorong aktifitas jual beli. “Sementara untuk pasar modern, swalayan atau toko retail juga berperan penting dalam perekonomian suatu daerah. Tetapi adanya pasar modern, swalayan dan toko retail berdampak pada pasar rakyat dan kios-kios kecil, dalam hal ini pemerintah daerah juga akan bersungguh-sungguh mengatur ekosistem penataan yang sehat. Jumlah toko modern di setiap kecamatan maupun desa/kelurahan harus dipertimbangkan, sehingga untuk melakukan itu semua diperlukan sebuah payung hukum yang jelas dan tegas untuk pengelolaan pasar dan toko modern,”ungkapnya

Mantan wakil bupati Lombok Tengah itu menjelaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah memiliki peraturan Bupati nomor 23 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan sebagai landasan yuridis pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas penataan dan pembinaan pasar. Namun tentu regulasi tersebut masih terdapat kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaannya, sehingga pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah berharap dengan adanya usul pembahasan Perda ini dapat melengkapi dan menambah harmoni wawasan dalam penataan pasar kedepan.

Adapun dari Ranperda tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang terdiri dari 16 bab dan 59 pasal, telah terlihat sangat komprehensif dalam pengaturan atau penataan pasar dan toko modern, di mana prinsip-prinsip perlindungan dan keberpihakan terhadap rakyat sangat jelas terakomodir sehingga diharapkan dapat dijalankan secara efektif. Dengan demikian dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sangat setuju dengan usul Ranperda tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan dan mendorong kepada DPRD Kabupaten Lombok Tengah agar segera melaksanakan pembahasan teknis lanjutan bersama pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, sehingga substansi teknis Ranperda tersebut dapat efektif dan dilaksanakan secara sempurna. ” Semoga tahapan yang sudah dilaksanakan ini menjadi catatan penyempurnaan demi paripurnanya substansi yang diatur dalam peraturan daerah ini. Untuk selanjutnya kami harapkan Ranperda ini dapat dibahas sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk mendapat persetujuan, dan pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah,” tutup H. Lalu Pathul. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Pemkab Lombok Tengah Tanggapi Ranperda Inisiatif Dewan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2021
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

STATISTIK