Proyek Rehabilitasi Irigasi Akan Dilaporkan ke APH, PPK BWS NTB : Siap

LOMBOK TENGAH | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai (BWS) UP I Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Proyek Rehabilitasi Irigasi Jurang Batu di Lombok Tengah, Lalu Atim mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Desa (Kades) Bunut Baok, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Muzani terkait dengan proyek Rehabilitalsi Irigasi Jurang Batu yang distop oleh warga, pemuda dan LSM Kasta NTB Kecamatan Praya. ” Itu berita tidak benar, tidak ada masyarakat yang menyetop. Justru masyarakat sekitar lokasi yang bekerja, saya sudah koordinasi dengan Kades Bunut Baok,” kata Lalu Atim saat dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Senin, (14/6/2021).
Namun saat ditanya dan diminta tanggapan terkait dengan aksi penyetopan aktivitas proyek oleh warga bersama pemuda dan LSM Kasta NTB, dan terkait dengan persoalan kwalitas proyek yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan aturan, terkait dengan tidak ada papan informasi, terkait dengan sisa material yang diambil dari dasar irigasi yang diduga dijual Rp. 50 ribu per Dump, terkait dengan jalan desa yang rusak akibat dampak dari Proyek Rehabilitasi Irigasi Jurang Batu dan terkait dengan aksi hearing Warga bersama pemuda dan LSM Kasta NTB yang akan digelar pada Hari Jumat, (18/6/2021) ke Kantor BWS UP I NTB dan terkait dengan akan dilaporkannya proyek Rehabilitasi Irigasi Jurang Batu senilai Rp. 36 miliar ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Pemuda Desa Bunut Baok bersama LSM Kasta NTB, Lalu Atim hannya menjawab siap. “Siap” jawabnya singkat
Berbeda dengan jawaban PPK BWS UP I NTB, Kades Bunut Baok, Muzani yang dihubungi suaralomboknews.com via WA, Senin, (14/6/2021) membenarkan ada penyetopan aktivitas proyek Rehabilitasi Irigasi Jurang Batu oleh warga bersama pemuda dan LSM Kasta NTB. ” Masalah pemuda yang nyetop, masalahnya mereka menuntut ganti rugi berkaitan dengan jalan rabat yang rusak,dan dari pihak BWS sudah membuat surat pernyataan untuk ganti rugi,”ucapnya
Jalan desa yang rusak akibat dari Proyek Rehabilitasi Irigasi Jurang Batu di Dusun Marung, Desa Bunut Baok kata Muzani, merupakan jalan milik BWS, namun pekerjaan rabat dikerjakan oleh masyarakat melalui Aspirasi. ” Jalan punnyanya BWS sendiri, tapi yang rabat kemarin masyarakat melalui aspirasi. Masalah papan proyek, saya udah bicara sama pihak BWS untuk segera di pasang di lokasi,” katanya
Sementara itu terkait dengan akan dilaporkannya proyek Rehabilitasi Irigasi Jurang Batu oleh pemuda Desa Bunut Baok dan LSM Kasta NTB ke APH dan terkait dengan aksi hearing yang akan digelar oleh warga bersama pemuda dan LSM Kasta NTB ke Kantor BWS UP I NTB, Muzani menegaskan, dirinya yang juga merupakan bagian dari masyarakat Desa Bunut Baok adalah selaku penerima manfaat dari proyek tersebut dan berharap persoalan proyek tersebut tidak dibawa ke APH, melainkan diselesaikan secara duduk bersama. ” Kami adalah penerima manfaat dan harapan kami proyek dikerjakan sesuai spek. Sebaiknya di selesekan dengan duduk bersama,” ujarnya.
Tokoh Pemuda Desa Bunut Baok, Sukron menegaskan, setelah aksi Hearing yang akan digelar pada Jumat, ( 18/6/2021), dari Kantor BWS UP I NTB, pemuda bersama LSM Kasta NTB akan langsung menuju Kejaksaan Tinggi Mataram untuk menyampaikan laporan Proyek Rehabilitasi Irigasi Jurang Batu. ” Selain diduga banyak masalah dan dugaan penyimpangan, Proyek Rehabilitasi Irigasi itu juga tidak memihak kepada masyarakat sekitar, malah jalan desa yang baru saja selesai dirabat oleh masyarakat rusak akibat kecerobohan pihak kontraktor pemenang tender dan akibat lemahnya pengawasan oleh BWS. Setelah hearing, kami pemuda akan langsung melaporkan Proyek Rehabilitasi Irigasi itu ke Kejati ( Kejaksaan Tinggi ),” tegasnya
Saat ini, Pemuda Desa Bunut Baok bersama LSM Kasta NTB tengah menyusun surat laporan dan mengumpulkan barang bukti yang nantinya akan dilampirkan dalam laporan proyek Rehabilitasi Irigasi Jurang Batu ke Kejati NTB. ” Biar tidak hannya sekedar melapor dan mengadu, semua dugaan kami yang berkaitan dengan proses pengerjaan proyek rehabilitasi irigasi ini akan kami sampaikan ke Kejati, baik itu dalam bentuk data, poto dan pengakuan masyarakat,” ucap Ketua DPC LSM Kasta NTB Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Haris Munandar
Aksi Hearing warga, pemuda bersama LSM Kasta NTB yang akan digelar pada Jumat, (18/6/2021) kata Haris, merupakan bentuk kekecewaan warga dan pemuda terhadap sikap kontraktor pemenang tender dan BWS UP 1 NTB selaku pemilik Proyek Rehabilitasi Irigasi Jurang Batu senilai Rp. 36 miliar. ” Proyek ini tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat, di sepanjang proyek juga tidak ada satupun papan informasi kegiatan pembangunan yang dipasang. Untuk itu saat hearing nanti, kami bersama warga dan pemuda meminta kepada BWS untuk menghadirkan PPK, muskipun kami selaku masyarakat sebagai penerima manfaat, tetapi bukan berarti kami tidak perlu tahu dan tidak boleh mencari tahu seperti apa proyek ini,” ujar Haris. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan