Seleksi Calon Sekda Lombok Tengah Bertentangan Dengan Hukum..?

LOMBOK TENGAH | Proses seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berlangsung.
Dari 7 orang calon yang mendaftar, 6 orang dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran calon Sekda oleh Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Lombok Tengah, yakni Asisten III Setda Lombok Tengah, H. Lalu Idham Halid, Kadis PUPR Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, Kepala BPKAD Lombok Tengah, Hj. Baiq Aluh, Kadis Perkim Lombok Tengah, Lalu Rahadian, Kadis Koperasi dan UKM Lombok Tengah, Ikhsan dan Kasat Pol PP Lombok Tengah, H. Lalu Aknal Afandi, sedangkan Kadis Lingkungan Hidup Lombok Tengah, Lalu Amir Ali dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena terganjal usia.
Proses seleksi Calon Sekda Lombok Tengah tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Tim Pansel Sekda Lombok Tengah yang dipimpin oleh Dr. Muazar Habibi mendapat sorotan tajam dari Praktisi Hukum, Hairil Anwar.
Menurut Hairil, menjadi calon Sekda disyaratkan dua kali menduduki jabatan Kepala Dinas (Kadis), sesuai dengan yang telah diatur Undang – Undang. ” Kalau persyaratan harus 2 kali jadi Kadis di UU diatur, lalu dikalahkan dengan SE BKN karena Covid, terus membolehkan Calon mendaftar jadi Calon Sekda ini yang bermasalah karena bertentangan dengan Azas hukum “Lex superior derogat Lex Inferior” maknanya aturan yang lebih tinggi mengalahkan aturan yang lebih rendah,” kata Hairil kepada suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Minggu, (6/6/2021).
Dari 6 calon Sekda Lombok Tengah yang telah dinyataakan lulus syarat pendaftaran oleh Tim Pansel Sekda Lombok Tengah, ada yang hannya sekali menduduki jabatan Kadis. “Itulah yang perlu dikorek info dari Timsel, siapa tau ada UU terbaru yang jadi pijakan,” ujar Hairil
Terpisah, kepada suaralomboknews.com via WA, Minggu, (6/6/2021), Tim Seleksi (Timsel) Sekda Lombok Tengah, Dr. Muazar Habibi mengatakan, proses tahapan seleksi calon Sekda Lombok Tengah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. ” Kita tetap sesuai dengan aturan yang ada. Maksudnya karena Covid adalah batas waktu pendaftaran dan proses seperti SE Permenpan. Sedangkan syarat tetap, seperti pengguman yang kami buat dan tetap sesuai dengan aturan,” katanya
Dr. Habibi menjelaskan, proses pendaftaran Calon Sekda Lombok Tengah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indoensia Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi Pemerintah. “Satu Kadis sekurang – kurangnya ia (calon Sekda) menjabat lebih dari 2 tahun. Jadi boleh 1 tempat, sekurang – kurangnya 2 tahun menjabat di eselon II.
Dr. Habibi menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar oleh Timsel Sekda Lombok Tengah, dan selama proses seleksi berlangsung, Timsel tidak boleh keluar dari aturan yang ada. “Pansel tidak boleh keluar dari aturan yang ada.
Tidak ada yang kami langgar aturan. Tidak ada aturan 2 kali menjabat SKPD (Kadis) tetapi yang ada adalah eselon II atau menjabat sebagai kepala SKPD,” tegasnya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan