Polisi Gerebek Warung Penjual Tuak dan Brem di Selong Belanak

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Dua warung di Pantai Selong Belanak, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) digerebek Polisi dari Polsek Praya Barat, Rabu (19/5/2021).
Dua warung itu digerebek Polisi lantaran kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) tradisional Ilegal jenis Tuak dan Brem.
Didalam dua warung itu, Polisi berhasil menyita dan mengamankan puluhan botol Miras tradisional jenis Tuak dan Brem. “Operasi ini merupakan kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan. Dengan fokus operasi berupa razia peredaran miras, menjelang perayaan lebaran ketupat. Terutama di kawasan wisata di wilayah Kecamatan Praya Barat,” kata Kapolsek Praya Barat, AKP Hery Indrayanto, SH, Kamis, (20/5/2021).
Dua warung penjual Miras tradisional Ilegal itu berada di wilayah Dusun Serangan dan Dusun Selong Belanak Desa Selong Belanak.
Pemilik warung yang menjual Miras tradisional Ilegal itu merupakan warga Desa Selong Belanak berinisial Amaq S serta Inaq A.
Dari warung Amaq S, Polisi berhasil menyita 19 botol mineral tanggung yang berisi Miras jenis brem, satu botol mineral besar yang berisi Miras jenis tuak dan masing-masing dua botol miras merk Factor serta merk topi miring. Sementara dari warung Inaq A miras yang disita lebih banyak lagi. Dengan total sekitar 83 botol miras jenis tuak, brem serta bir bintang. “Seluruh miras ilegal tersebut saat ini sudah kita sita dan amankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Pemilik warung juga sudah menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan kepemilikan miras ilegal tersebut,” ucap AKP Hery
Dengan operasi tersebut lanjut AKP Hery, bisa meminimalir potensi peredaran miras khususnya di kawasan wisata menjelang perayaan lebaran topat. “Sehingga potensi munculnya gangguan keamanan bisa diantisipasi sejak dini. Mengingat, banyak kasus gangguan keamanan dipicu oleh Miras,” ujarnya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan