Curi Motor, Roja Kidang Ditangkap Polisi

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Roja, 17 Tahun, warga Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dirumahnya pada Selasa malam, (18/5/2021).
Roja ditangkap Polisi karena diduga telah mencuri Sepeda Motor milik Maherudinko, 36 tahun, warga Dusun Bedus, Desa Bangkat Parak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Sabtu, 13 Februari 2021 lalu.
Penangkapan terduga Pelaku Curanmor asal Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur itu dibenarkan oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho pada Rabu, (19/5/2021). “Pelaku ditangkap di rumahnya pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 23.30 Wita dan dibawa ke Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Esty
Dari tangan Roja, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi DR 3889 TT, noka MH1JFZ119GK137123, nosin JFZ1E – 1106753.
Terduga pelaku kata AKBP Esty, mencuri sepeda motor pada saat korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dan masuk ke dalam rumahnya untuk mandi. Tidak lama kemudian, korban mendengar ada teriakan maliiing dari kamar mandi. Begitu korban keluar dari kamar mandi, korban tidak melihat sepeda motornya sudah tidak berada di tempat dibawa kabur oleh pelaku. “Korban berusaha mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor, namun korban tidak bisa mengikuti jejak pelaku,” ujar AKBP Esty [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan