SHOPPING CART

close

Kasus Positif Covid-19 Meledak, JAPMA Tuding Pemkab Lombok Tengah Langgar Kekarantinaan Kesehatan

Kasus Positif Covid-19 di Lombok Tengah meningkat
Koordinator LSM JAPMA Lombok Tengah, Saidan Al Fajari saat di BAP Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah terkait laporannya atas dugaan pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan di Pasar Ramadhan Berkah 2021, Sabtu, (1/5/2021)

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Koordinator LSM JAPMA Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Saidan Al Fajari memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, Sabtu, (1/5/2021).
Saidan datang menemui penyidik untuk dimintai keterangan selaku pelapor dugaan pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan pada acara Pasar Ramadhan Bekah Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Pemkab Lombok Tengah di Alun – Alun Tastura Praya, Lombok Tengah. ” Dugaan kami kuat, Pemkab Lombok Tengah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan sengaja menciptakan kerumunan masyarakat dalam jumlah banyak dengan membuka pasar Ramadhan Berkah. Dan dugaan kami itu sudah saya sampaikan saat di BAP (Berita acara pemeriksaan) penyidik,” kata Saidan, Sabtu, (1/5/2021).
Dalam laporan yang disampaikan ke Polres Lombok Tengah, JAPMA Lombok Tengah juga menyampaikan Pemkab Lombok Tengah diduga telah melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan Pasal 59 ayat 1,2,3 dan 4 dan pasal 93. Keputusan menteri Kesehatan RI nomor : HK01.07/MENKES/382/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19. Dan Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Tengah Tanggal, 10 April 2021, Nomor : 338 / 09 / HUMAS tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M ditengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah, tanggal 10 April 2021. ” Dia (Pemkab Lombok Tengah) yang menerbitkan SE, tetapi dia juga yang melanggar. Katanya tidak ada pemerintah yang ingin mensengsarakan rakyatnya, tetapi buktinya, masyarakat dibukakan pintu untuk berkerumun, berkumpul yang bertetantangan dengan protokol kesehatan, melalui kegiatan Pasar Ramadhan Berkah. Untuk itu kami minta hukum diteggakkan, demi keselamatan masyarakat ditengah Pandemi Covid-19 ini,” ungkap Saidan
Saidan menyebut, penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 hannya berlaku pada saat pembukaan Pasar Ramadhan Berkah 2021. ” Prokes berlaku saat pembukaan saja, setelah itu masyarakat berkerumun, berkumpul, bahkan bayak yang tidak menggunakan Masker. Semestinya Pemkab Lombok Tengah mencari jalan lain untuk meningkatkan perekonomian UKM, tidak mesti dengan membuka Pasar Ramadhan berkah, tetapi bisa melalui program – program lain, salah satunya UKM berkeliling kewara seperti pedagang sayur keliling, dan mengantarkan pesanan warga sesuai dengan pesanan, sehingga tidak terjadi kerumunan masa dalam jumlah banyak. Untuk itu, hukum harus ditegakkan,” ujarnya
Jumlah masyarakat Lombok Tengah yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan yang meninggal dunia akibat Virus Corona atau Covid-19 setiap harinya mengalami peningkatan.
Dari data penambahan Covid-19 Provinsi NTB, per 1 Mei 2021, Lombok Tengah menjadi penyumbang terbanyak kasus terkonfirmasi Positif yakni sebanyak 30 kasus Positif Covid-19.
Sementara itu, dari data penanganan Covid-19 Lombok Tengah, per tanggal, 1 Mei 2021 Pukul : 20.00 Wita, Total kasus Positif sebanyak 828 orang. Kasus Positif Aktif sebanyak 109 orang. Tambahan Kasus baru sebanyak 30 orang. Pasien sembuh sebanyak 676 orang, dan meninggal dunia sebanyak 43 orang. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Kasus Positif Covid-19 Meledak, JAPMA Tuding Pemkab Lombok Tengah Langgar Kekarantinaan Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Mei 2021
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

STATISTIK