Terduga Pengedar Sabu Asal Desa Beleka Gagal Melarikan Diri Dari Sergapan Polisi
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Terduga pelaku pengedar Narkotika golongan I jenis Sabu berinisial T, 31 Tahun ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Tengah.
T ditangkap Polisi dirumahnya di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada Kamis dini hari, ( 8/4/2021 ).
Penangkapan terduga Pelaku pengedar Sabu asal Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur itu dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian Jumat , (9/4/2021). “Terduga Pelaku di amankan di rumahnya, tanpa perlawanan,” kata Iptu Hizkia
Iptu Hizkia mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku pengedar Sabu itu berdasarkan informasi dari Masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi Narkoba.
Setelah mendapat informasi, kata Iptu Hizkia, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian, dan kemudian langsung melakukan penggerebakan. “Mengetagui kedatangan anggota, pelaku T mau melarikan diri, tetapi pelaku berhasil ditangkap dan digeledah,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan dirumah terduga pelaku pengedar Sabu, Polisi berhasil menemukan Sabu yang disembunyikan pelaku di bawah kursi kayu yang ditempel menggunakan plester bening.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti Sabu seberat 1,2 gram, rangkaian alat isap sabu, skop sabu, pipet sabu, Gunting, handphone dan dompet milik terduga Pelaku diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Tengah. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Iptu Hizkia. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan