SHOPPING CART

close

Pemkab Lombok Tengah Kebut Perbup Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak

Peraturan Bupati Lombok Tengah
Plt Asisten Administrasi Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lombok Tengah, Murdi AP, M.Si

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) saat ini tengah mempercepat penyusunan rancangan Peraturan Bupati ( Perbup ) tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak. ” Masih dalam bentuk rancangan, InsyaAllah dalam waktu dekat akan segera ditetapkan menjadi  Perbup tentang pencegahan dan penanganan perkawinan anak,” kata Plt Asisten Administrasi Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lombok Tengah, Murdi AP, M.Si, usai menghadiri rapat koordinasi penanganan kemiskinan di Ballroom Lantai 5 Gedung B Kantor Bupati Lombok Tengah, Selasa, (16/3/2021).
Penerbitan Perbup Lombok Tengah tentang pencegahan dan penanganan perkawinan anak itu masuk kedalam program kerja 100 hari Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip – Dr. HM. Nursiah. ” Jadi sebelum 100 hari, InsyaAllah Ranperbup sudah diterbitkan menjadi Perbup Lombok Tengah,” ucap Murdi
Murdi menjelaskan, penerbitan Perbup Lombok Tengah tentang pencegahan dan penanganan perkawinan anak, merupakan tindaklanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2015 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak  dan  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan. “Pencegahan perkawinan anak adalah segala upaya,tindakan, dan kegiatan, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, pemerintah desa, masyarakat, Keluarga, dan Orang  Tua serta seluruh pemangku kepentingan dalam rangka pencegahan terjadinya perkawinananak dan menurunkan angka perkawinananak di Daerah dan Penangan perkawinan adalah tindakan berupa pendampingan dan pemberdayaan bagi anak yang melakukan perkawinan usia anak, keluarga, dan masyarakat dimulai dari proses selarian/melaik,” jelasnya
Dalam Ranperbup Lombok Tengah itu juga mengatur terkait dengan penyediakan penganggaran di desa minimal 1 persen dari total anggaran desa, membentuk Forum Anak Desa dan Bale Mediasi, membentuk kelompok perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) di tingkat desa, mensosialisasikan secara aktif kepada anak, orangtua dan masyarakat mengenai dampak perkawinan anak dan meningkatkan partisipasi aktif warga desa dalam upaya pencegahan perkawinan anak. ” Kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau gangguan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi. Faktor Stunting bukan hannya karena persoalan gizi, tetapi juga karena persoalan pernikahan di usia dini, dan pernikahan usia dini ini juga menjadi faktor munculnya kasus kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Murdi. [ slnews – rul ]

Tags:

0 thoughts on “Pemkab Lombok Tengah Kebut Perbup Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Maret 2021
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK