Terjebak di Gang Buntu di Lombok Tengah, Pencuri Pakaian Asal Kota Mataram Tak Berkutik

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Seorang pria berinisial M, 40 Tahun, warga Lendang Kelor, Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakra Negara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) diamankan personil Polsek Jonggat, Polres Lombok Tengah.
Pria 40 Tahun itu diamankan Polisi, karena tertangkap basah oleh warga mencuri pakaian disebuah salon kecantikan di Desa Nyerot, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, pada Minggu ( 31/1/2021 )
Penangkapan dan diamankannya pencuri pakaian asal Kota Mataram itu dibenarkan Kapolsek Jonggat, Polres Lombok Tengah, Iptu Bambang Sutrisno, Senin ( 1/2/2021 )
Iptu Bambang mengungkapkan, saat melancarkan aksinya, Pelaku yang mengaku sebagai tukang ojek itu berpura – pura sebagai pembeli pakaian. “Modusnya, pelaku masuk ke toko dan berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian saat pemilik toko lengah, pelaku mengambil beberapa potong baju,” ungkapnya
Aksinya pelaku, lanjut pria yang akrab disapa Babe itu, diketahui oleh pemilik salon kecantikan dan toko pakaian saat pelaku hendak kabur dengan sepeda motor sambil membawa sejumlah baju dan celana, kemudian pelaku ditarik maling dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya. “Beruntung waktu dikejar oleh korban, pelaku melarikan diri ke gang buntu sehingga Pelaku tidak bisa berkutik, dan berhasil diamankan warga,” ucapnya
Bhabinkamtibmas Desa Nyerot dan Personel Polsek Jonggat yang saat itu tengah melaksanakan Patroli yang jaraknya tidak jauh dari lokasi tempat pelaku ditangkap warga, langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku diamankan ke Polsek Jonggat berikut barang bukti berupa 25 potong baju, 1 celana anak-anak dan motor Vario hitam DR 6176 MD yang digunakan Pelaku,” ujar Babe
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. [ slnews – rul ]

Tinggalkan Balasan