Di Pujut, Polisi Berhasil Mengamankan 168 Liter Tuak
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas, khususnya pada perayaan malam tahun baru 2021, Polsek Pujut, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan Razia Minuman Keras ( Miras ).
Hasil razia miras di wilayah hukum Polsek Pujut pada hari Senin, 28 Desember 2020, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 168 Liter miras jenis Tuak.
Kapolsek Pujut Iptu. Lalu Abdurrahman mengungkapkan, razia di laksanakan di 3 lokasi warung yang disinyalir menjual miras yaitu dua warung di Desa Rembitan, milik warga berinisial D (35) dan G (32) warga Dusun Selemang Desa Rembitan Kecamatan dan satu warung di Dusun Sekembang Desa Mertak Kecamatan Pujut milik KP (45). “Dari ketiga lokasi, kita berhasil amankan 7 jerigen dan 12 botol miras jenis tuak,” ungkap Iptu. Lalu Abdurrahman, Selasa, ( 29/12/2020 )
Iptu. Lalu Abdurrahman menegaskan, jelang perayaan Natal dan Tahun baru, Polsek Pujut akan rutin melakukan kegiatan cipta kondisi berupa razia miras ilegal dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spektek pabrik dan menimbulkan bunyi bising yang dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat. “Jelang akhir tahun, kami akan rutin melakukan razia cipta kondisi.
Kami akan terus lakukan operasi rutin terhadap peredaran miras. Apalagi jelang pergantian tahun baru ini,” tegasnya. [ slnews – rul ]
Tinggalkan Balasan