Sirekap KPU Pilkada Lombok Tengah 61.32 Persen, Maiq – Meres 38.6 Persen, Sadar 3.2 persen
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Hasil penghitungan sementara dari formulir model C.Hasil-KWK yang dikirim KPPS lewat Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) untuk Pilkada Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB ) telah terlihat.
Pasangan Calon ( Paslon ) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah nomor urut 4, dengan jargon Maiq – Meres, H. L. PATHUL BAHRI – H. M. NURSIAH (Pathul – Nursiah ) masih unggul atas Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah nomor urut 1, HJ. LALE PRAYATNI – H. SUMUM ( PAS ). Paslon Nomor Urut 2, AHMAD ZIADI – LALU ASWATARA (Wayent Wah ). Paslon nomor urut 3, H. MASRUN – H. HABIB ZIADI ( Manthab ) dan Paslon nomor urut 5, H. Lalu Saswadi, MM – H. Dahrun ( Sadar ).
Dilihat suaralomboknews.com dari situs pilkada2020.kpu.go.id, hingga pukul 22 : 45 WIB, Sabtu (12/12/2020), terlihat 1246 dari 2032 TPS (tempat pemungutan suara ) atau 61,32% telah terdata.
Jumlah TPS yang telah terdata itu tersebar di 12 Kecamatan se Kabupaten Lombok Tengah.
Berikut ini hasil sementara Pilkada Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020 versi Sirekap di situs KPU :
1. HJ. LALE PRAYATNI – H. SUMUM ( 41.500 suara atau 13.0 % )
2. AHMAD ZIADI – LALU ASWATARA ( 47.988 suara atau 15.1 % )
3. H. MASRUN – H. HABIB ZIADI ( 95.921 suara atau 30.1 % )
4. H. L. PATHUL BAHRI – H. M. NURSIAH ( 123.108 suara atau 38.6 % )
5. H. Lalu Saswadi, MM – H. Dahrun (10.337 suara atau 3.2 % )
Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C. Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka. [ slnews – rul ]
Tinggalkan Balasan