SHOPPING CART

close

Bawaslu Lombok Tengah Periksa Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Manthab di Masjid

Pelanggaran Kampanye
Calon Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Habib Ziadi saat menghadiri acara di Masjid yang ada di Ponpes Yanurrain NW Gonjong, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah pada hari Sabtu, 5 Desember 2020

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdul Hanan mengatakan telah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Kampanye Pilkada Lombok Tengah Tahun 2020 oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Nomor Urut 3, H. Masrun – H. Habib Ziadi (Manthab) yang dilaksanakan di tempat ibadah/Masjid dan pusat pendidikan yakni di Ponpes Yanurrain NW Gonjong, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah pada hari Sabtu, 5 Desember 2020.”Sudah ada laporan dari masyarakat yang masuk,”kata Abdul Hanan, Senin (7/12/2020)
Hanan menegasan, Bawaslu Lombok Tengah akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran Kampanye oleh Paslon Manthab tersebut. “Akan kami lakukan pemeriksaan laporan, jika syarat formil dan matril terpenuhi, kami akan register untuk selanjutnya di lakukan peoses penaganan,” tegasnya
Sementara itu, melalui press relase tertulis, Senin (7/12/2020), Ketua LSM Rudal NTB, Dodek mengungkapkan, Paslon Manthab melakukan Kampanye ditempat yang dilarang yakni di Masjid yang ada di Pondok Pesantren. “Jadi kesalahannya double,” ucapnya
Untuk itu, Dodek meminta kepada Bawaslu Lombok Tengah mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kampaye Paslon Manthab yang dilaksanakan di tempat ibadah dan pusat pendidikan tersebut.
Dodek juga meminta kepada Bawaslu Lombok Tengah untuk mengevaluasi kinerja Paswas Kecamatan Kopang yang diduga menyembunyikan lokasi kegiatan Kampanye Paslon Manthab tersebut. “Saya minta Bawaslu usut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya dan meminta kepada ketua Bawaslu Lombok Tengah bapak Abdul Hanan untuk mengevaluasi kinerja Panwascam Kopang, karena terkesan mengada-ada atau menyembunyikan lokasi pelanggaran yang terjadi,” pintanya
Selain itu, Dodek juga meminta kepada Bawaslu Lombok Tengah untuk mendiskualifikasi Paslon Manthab, karena diduga melakukan pelanggaran Kampanye dengan berkampanye di tempat ibadah dan di pusat pendidikan. ” Kami menuntut Bawaslu Lombok Tengah bertindak tegas, agar Paslon Nomor 3 di Diskualifikasi. Kami juga ingin agar orang-orang yang terlibat dalam kegiatan bermasalah ini, ditindak secara hukum. Bawaslu tidak boleh tinggal diam meski tuan guru sekalipun,” tegasnya
“Semestinya mereka (Paslon Manthab) menjadi contoh dan tauladan yang baik bagi Umat, bukan sebaliknya mengajak Umat untuk melanggar aturan”, tegasnya.
“Mau jadi apa Umat ini, jika para tokoh agamanya semaunya. Pokoknya kasus ini harus diusut tuntas dan diselesaikan sampai ke akar-akarnya agar ada efek jera dan tidak menjadi pendidikan buruk bagi masyarakat kedepan,” ujar Dodek. [slNews-rul]

Tags:

0 thoughts on “Bawaslu Lombok Tengah Periksa Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Manthab di Masjid

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2020
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK