Pol PP Lombok Tengah Janji, Sebelum Tanggal 9 Desember APK Paslon Sudah Bersih
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasat Pol PP ) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Aknal Afandi berjanji akan menertibkan seluruh Alat Praga Kampanye (AKP) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah pada masa tenang Pilkada Lombok Tengah Tahun 2020 yang berlangsung selama 3 hari, terhitung dari tanggal, 6 sampai dengan 8 Desember 2020. “Ya pasti beres sebelum tanggal 9,” janji Lalu Aknal Afandi, Minggu (6/12/2020)
Ditanya terkait dengan masih ada ditemukan sejumlah APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpasang di pingggir jalan raya pada masa tenang Pilkada Lombok Tengah tahun 2020, Lalu Aknal menjawab dengan nada keluhan yang ditujukan kepada Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah.”Aturan main yang sebenarnya, menurut PKPU, sejam jam nol-nol itu, 1 x 24 jam yang harus menurunkan APK ini adalah Tim Paslon masing-masing. Setelah 1 x 24 jam tidak di turunkan, baru sebenarnya kami Pol PP yang turunkan. Tapi klu mengacu aturan yang ada, mau mengharapkan Iim Paslon yang akan menurunkan, InshaAllah sampai kiamat, APK-APK itu tidak akan di turunkan,”keluhnya
Lalu Aknal balik bertanya, dan meminta wartawan untuk bertanya kepada Tim Paslon, terkait dengan sampai sejauh mana Tim Paslon menurunkan sendiri APK Paslon masing – masing. “Coba sekali-kali tanya ke masing-masing Paslon, sejauhmana tanggung jawabnya terhadap APK ini, menurut aturan yang ada dan masing – masing Paslon sudah di surati oleh Bawaslu untuk segera nurunkan APK,” pintanya
Lalu Aknal menargetkan, 2 hari atau sehari sebelum hari pemungutan suara Pilkada Lombok Tengah yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 9 Desember 2020, seluruh APK Paslon selesai ditertibkan.”InshaAllah, kami target 2 hari APK-APK ini bisa bersih,” ujarnya. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan